Polisi Telusuri Alur Pengiriman Foto Hoaks Ratna ke Rocky Gerung

26 November 2018 12:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono di Kelapa Gading, Jakarta Utara. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono di Kelapa Gading, Jakarta Utara. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Penyidik Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya memeriksa sejumlah saksi dalam kasus hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet, Selasa (27/11). Rencananya, penyidik akan memeriksa Wakil Ketua Badan Pemenangan Prabowo-Sandi, Nanik S Deyang dan aktivis Rocky Gerung.
ADVERTISEMENT
"Besok ada dua saksi yang kita periksa yakni Rocky Gerung dan Nanik S Deyang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (26/11).
Argo menjelaskan, pemeriksaan dua saksi itu atas petunjuk yang diberikan oleh jaksa peneliti, setelah pihaknya mengirimkan berkas ke Kejaksaan Tinggi DKI beberapa waktu lalu. Jaksa menilai masih ada beberapa kekurangan formil dalam berkas tersebut.
Rocky Gerung. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rocky Gerung. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
"Jadi jaksa memberikan beberapa petunjuk yang harus kita perbaiki yaitu pemanggilan saksi. Sesuai petunjuk kita akan panggil Rocky dan Nanik," ucap Argo.
Dalam pemeriksaan Selasa (27/11), Rocky dan Nanik akan ditanya seputar alur penyebaran foto hoaks penganiayaan Ratna yang terjadi di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
"Penyidik akan mendalami alur dari pengiriman foto itu. Jadi seperti apa foto itu bisa tersebar, siapa saja yang memiliki dan mengetahui bisa kita dapatkan," ujar Argo.
Penyidik Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara tahap awal tersangka kasus penyebaran berita hoaks Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (8/11).
Ratna Sarumpaet. (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ratna Sarumpaet. (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
Dalam berkas itu, terdiri dari 32 Berita Acara Pemeriksaan (BAP) keterangan tersangka, saksi, dan ahli. Selain itu, terdiri dari 63 lampiran barang bukti mulai dari HP, bukti pembayaran operasi plastik dan foto hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet.
Dalam kasus ini Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tentang Hukum Pidana. Ratna juga dijerat UU ITE Pasal 28 Jo Pasal 45 dengan ancaman 10 tahun penjara.
ADVERTISEMENT