news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Polisi Telusuri Pemilik Buaya yang Diduga Terkam Deasy Tuwo

19 Januari 2019 6:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Meri, buaya yang menerkam Deasy Tuwo di Tanawangko, Sulawesi Utara. (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Meri, buaya yang menerkam Deasy Tuwo di Tanawangko, Sulawesi Utara. (Foto: Dok. Istimewa)
ADVERTISEMENT
Deasy Tuwo (44) diduga menjadi korban serangan buaya di sebuah kolam yang terletak di laboratorium perusahaan pembibitan mutiara, CV Yosiki di Tombariri, Minahasa, Sulawesi Utara. Deasy ditemukan tewas di dalam kolam buaya tersebut pada Kamis (10/1).
ADVERTISEMENT
Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait insiden tersebut. Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Ibrahim Tompo menyebut saat ini pihak kepolisian tengah mencari siapa pemilik dari buaya tersebut.
“Perkembangan terakhir, pemeriksaan saksi dan upaya untuk menghadirkan pemilik perusahaan karena kita ingin klarifikasi dan perjelas siapa pemilik buaya, pemilik perusahaan baru indikasi awal tapi belum tahu,” kata Ibrahim kepada kumparan, Sabtu (19/1).
Evakuasi Meri, buaya yang menerkam Deasy Tuwo di Tanawangko, Sulawesi Utara. (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Evakuasi Meri, buaya yang menerkam Deasy Tuwo di Tanawangko, Sulawesi Utara. (Foto: Dok. Istimewa)
Informasi awal yang diterima oleh pihak kepolisian, buaya tersebut milik seseorang yang berasal dari Jepang. Namun statusnya belum diketahui apakah merupakan WNI atau bukan.
“Informasi dia asal dari Jepang, tapi kalau kewarganegaraan masih meragukan kita, kita belum periksa dokumen yang bersangkutan sementara dia sudah tinggal di sini cukup lama, kita belum tau status kawinnya,” ujar Ibrahim.
Infografik kronologi kematian Deasy Tuwo. (Foto: Sabryna Putri Muviola/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Infografik kronologi kematian Deasy Tuwo. (Foto: Sabryna Putri Muviola/kumparan)
Namun demikian, pihak kepolisian masih belum menetapkan apakah sang pemilik bisa dijerat tersangka terkait adanya insiden ini. Ibrahim menyebut pihaknya masih melakukan penyelidikan mendalam terkait hal tersebut.
ADVERTISEMENT
“Jadi kondisi gini, kalau fakta penyidikan belum dapat kita tak boleh berasumsi, tetapi platform apabila pemilik buaya tak memiliki izin otomatis unsur pidana terkait dengan pemeliharaan kepemilikan hewan dilindungi pasti kena UU konservasi SDA, nomor 5 tahun 1990, iya bisa ke situ, itu unsur pasal yang bisa kita kelola, tapi faktanya harus kita cocokkan apa yang terpenuhi dengan unsur tersebut,” pungkasnya.
Suasana di penangkaran, lokasi tewasnya Deasy Tuwo di Tanawangko, Sulawesi Utara. (Foto: Andreas Gerry Tuwo/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di penangkaran, lokasi tewasnya Deasy Tuwo di Tanawangko, Sulawesi Utara. (Foto: Andreas Gerry Tuwo/kumparan)