Polda Jabar tetapkan ustaz Rahmat Baequni tersangka penyebar hoaks petugas KPPS diracun

Polisi Telusuri Pernyataan Rahmat Baequni soal Teroris Bentukan Polisi

21 Juni 2019 17:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers Polda Jawa Barat saat menetapkan Ustaz Rahmat Baequni sebagai tersangka penyebaran hoaks petugas KPPS, Kota Bandung. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers Polda Jawa Barat saat menetapkan Ustaz Rahmat Baequni sebagai tersangka penyebaran hoaks petugas KPPS, Kota Bandung. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Jabar tak hanya mengusut kasus hoaks petugas KPPS meninggal karena diracun yang diduga dilakukan oleh Ustaz Rahmat Baequni.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan institusinya juga akan mengusut perkara lain.
Perkara lain yang menjadi sorotan adalah soal pernyataan Baequni yang menyebut teroris dibentuk oleh aparat untuk mendiskreditkan umat Islam. Pernyataan itu dilontarkan Baequni dalam sebuah kajian di salah satu masjid di Bandung.
"Juga ada konten-konten yang perlu kita dalami, yaitu tentang adanya penciptaan kondisi oleh aparat, khususnya terkait dengan masalah teroris. Ini tidak benar," ujar Truno, di kantornya, Jumat (21/6).
Menurut Truno, apa yang dilontarkan Baequni soal teroris bentukan aparat itu juga berpotensi menebar hoaks dan menimbulkan fitnah.
Baequni ditangkap di rumahnya di Parakan Saat, Kota Bandung pada Kamis (20/6) malam sekitar pukul 23.00 WIB. Dia ditangkap karena dianggap menyebarkan hoaks saat ceramah di salah satu masjid di Baleendah, Kabupaten Bandung, usai pemilu.
ADVERTISEMENT
"Ini disampaikan di khalayak umum, yang kami sayangkan kembali yaitu di tempat ibadah, yang di sana rata-rata orang ingin beribadah," ujar Truno.
Akibat perbuatannya, Baequni dijerat Pasal 14 dan Pasal 15 UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan juga terkait dengan pasal 45 Ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan terhadap Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 207 KUHP.
Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. Polisi belum menahan Baequni pada perkara itu.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten