Polisi Telusuri Unsur Kelalaian dalam Kasus Crane Jatuh di Kemayoran
ADVERTISEMENT
Polsek Kemayoran Jakarta Pusat masih mendalami insiden jatuhnya crane di Jalan Dakota Raya, Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Kamis (6/12) siang. Operator crane Sajidin sudah dibawa ke Polsek untuk diminta keterangannya.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Kemayoran Kompol Syaiful Anwar mengatakan, jika terbukti lalai dalam mengemudikan crane itu, Sajidin dapat dikenakan pidana.
"Tentu kalau lalai, bisa kena pidana," kata Syaiful saat dikonfirmasi, Kamis (6/12).
Syaiful menambahkan, Sajidin hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek. Adapun pasal yang akan disangkakan kepada Sajidin jika terbukti lalai yakni Pasal 360 KUHP.
"Bisa dijerat pasal tentang kelalaian yang menyebabkan tiga orang luka," ucap Syaiful.
Selain memeriksa Sajidin, polisi juga tengah meminta keterangan dari seorang saksi Bernama Edi. Dia merupakan pengawas lapangan proyek pelebaran kali Item.
"Saksi bilang pengemudi yang kerja di PT Mardadu itu sedang melakukan pembangunan (turap) Kali Item. Tapi tiba-tiba crane kehilangan keseimbangan lalu tergelincir dan mengenai satu rumah warga," ujar Syaiful.
Lebih lanjut, Syaiful memastikan situasi di lokasi kejadian sudah berangsur normal dan kondusif. Garis polisi juga sudah dipasang. Penyidik juga telah melakukan olah TKP.
ADVERTISEMENT