Polisi Tembak 2 Anggota Sindikat Jambret di Tangerang
ADVERTISEMENT
Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menangkap tiga penjambret berinisial AS (22), AK (21), dan K (34). Saat pengejaran, polisi terpaksa menembak kaki AS dan K, lantaran mencoba melawan.
ADVERTISEMENT
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Nico Afinta mengatakan, ketiga tersangka pernah membegal korban berinisial AJ pada Senin (9/7) di Tangerang Timur. Modus awal yang digunakan, adalah dengan menuduh AJ melakukan pelecehan seksual.
“Tersangka mengatakan kepada korban (AJ) bahwa teman tersangka pernah dipegang payudaranya oleh orang yang mengaku dari komunitas Vario,” ujar Nico melalui keterangannya, Rabu (11/7).
Setelah berhasil menjebak AJ, ketiga tersangka membawanya untuk dipertemukan dengan seorang perempuan. Namun di tengah perjalanan, AJ malah diturunkan dari kendaraan, dan barang-barang AJ langsung dirampas.
“Mengancam sambil mengatakan ‘Lo tunggu di sini, jangan kabur, kalau kabur gua cari lo, kalau ketemu gua keroyok,” ujar Nico.
Mengetahui dirinya ditipu, AJ melapor ke mapolsek terdekat. Para tersangka akhirnya berhasil dibekuk pada Selasa (10/7) malam.
ADVERTISEMENT
“Tersangka dijerat pasal 365 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP,” tutup Nico.