Polisi Tembak Mati Bos Sindikat Rampok di Tangerang Selatan

13 November 2018 12:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Alexander Yuriko, Kasatreskrim Polres Tangsel (Foto: Mustaqim Amna/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Alexander Yuriko, Kasatreskrim Polres Tangsel (Foto: Mustaqim Amna/kumparan)
ADVERTISEMENT
Polres Tangerang Selatan menembak mati pimpinan sindikat rampok bernama Hendra (30) di Tangerang Selatan. Selain itu, polisi turut menangkap anggota sindikat rampok tersebut yakni M (25), S (22), A (29), R (19), AS (20), S (24), dan M (20).
ADVERTISEMENT
Sindikat rampok tersebut sebelumnya merampok sebuah toko di Perumahan Wisma Harapan Blok A2, Kelurahan Gembor, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang. Dalam perampokan itu, kelompok tersebut menembak mati satu orang penjaga toko.
“Korban (penjaga toko) terindentifikasi bernama JP, tertembak di punggung dan pinggang,” kata Kasatreskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho kepada kumparan, Selasa (13/11).
Penangkapan (ilustrasi). (Foto: Antara/Idhad Zakaria)
zoom-in-whitePerbesar
Penangkapan (ilustrasi). (Foto: Antara/Idhad Zakaria)
Setelah dilakukan penyelidikan, kata Alex, polisi berhasil meringkus tersangka tidak jauh dari lokasi. Saat akan ditangkap, bos komplotan melepaskan tembakan ke arah petugas.
“Melawan petugas sehingga diberikan tindakan tegas. Kemarin ditangkap,” ujar Alex.
Alex mengatakan para tersangka memiliki berbagai peran, M (25) sebagai sopir tersangka Hendra, S (22) dan A (29) sebagai pembawa hasil barang rampok, R (19) sebagai pengintai rumah korban, sedangkan AS (20), S (24), dan M (20) pembeli barang hasil rampokan.
ADVERTISEMENT
Akibat perbuatannya, Alex mengatakan para tersangka dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 365 KUHPidana.