Polisi Tembak Mati Pencuri Motor Asal Lampung

6 Maret 2019 18:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pencurian motor. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pencurian motor. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap empat pencuri kendaraan bermotor di Jalan Raya Kalimalang, Pondok, Kelapa, Jakarta Timur. Mereka berinisial YS, SI, DM dan ZK. Satu di antaranya tewas ditembak.
ADVERTISEMENT
"Salah satu tersangka yaitu SI, melawan dan mengarahkan pistol ke arah petugas. Petugas sudah berupaya memperingatkan, tapi karena tidak didengar maka terpaksa dilakukan tindakan tegas hingga tersangka meninggal dunia," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (6/3).
Argo mengatakan empat tersangka ini merupakan kelompok residivis pencurian kendaraan motor asal Lampung. Tercatat sudah sepuluh kali keempatnya beraksi di wilayah DKI Jakarta.
"Kelompok ini menggunakan senpi (senjata api) rakitan bentuk pistol. Mereka juga akan melukai pemilik kendaraan jika korban melawan. Total berdasarkan pengakuan mereka ada sebanyak 10 TKP (tempat kejadian peristiwa), semua tidak ketahuan. Ini sudah malang melintang kerjanya," ucap Argo.
Selain itu, dalam melakukan aksinya, mereka memiliki peran masing-masing. Ada yang berperan sebagai eksekutor, ada pula yang berperan sebagai pengintai.
ADVERTISEMENT
"Mereka menggunakan kunci T, jadi dia paksa kunci motor, dipaksa dibuka menggunakan kunci T. Barang-bukti kendaraan hasil curian kemudian dikirim ke Jabar dijual dengan harga murah," ujar Argo.
Dari penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, mulai dari satu set kunci letter T, satu unit sepeda motor Honda Beat, dua puncuk senjata api rakitan, empat buah telepon genggam, dan 10 butir amunisi kaliber 9 mm.
Jenazah SI saat ini sudah berada di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Sementara tiga tersangka lainnya yakni TS, DM dan ZK ditahan di Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum.
"Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan) dengan ancaman 7 tahun penjara," kata Argo.
ADVERTISEMENT