Polisi Tembak Sopir Taksi Online yang Perkosa dan Rampok Kenalannya

7 Juni 2018 20:04 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kombes Pol Argo Yuwono (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kombes Pol Argo Yuwono (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Fujiyanto (38) ditangkap oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya karena merampok dan memperkosa teman wanitanya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menyebut pihaknya melakukan tindakan tegas kepada pelaku karena sempat mencoba kabur.
ADVERTISEMENT
"Pelaku kami tembak di bagian kaki kiri karena sempat kabur ketika akan ditangkap," kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/6).
Saat itu, pelaku hendak ditangkap di sekitar rumahnya di Kota Bekasi, tapi mencoba kabur. Karena tak mengindahkan peringatan polisi, pelaku ditembak. Dari tangan pelaku, polisi menyita beberapa barang bukti milik korban seperti satu unit handphone dan uang tunai sebesar Rp 2 juta.
"Lalu ada juga satu unit mobil Honda Mobilio dengan plat nomor B 4232 KFD yang diamankan," ucap Argo.
Lebih lanjut, Argo mengungkapkan saat ini pelaku sudah diamankan di Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum. Ia dikenakan Pasal 368 dan Pasal 258 KUHP tentang Pemerasan dan Pemerkosaan.
ADVERTISEMENT
Fujiyanto merampok teman wanitanya itu pada Sabtu (2/6) lalu, di sekitar Tol Jagorawi KM 10 Cipayung, Jakarta Timur. Sedangkan pemerkosaan terjadi di kawasan Cilodong, Depok. Saat itu pelaku baru membawa pulang korban usai berekreasi di Puncak Bogor.
Sebelumnya, saat berada di Puncak, pelaku sempat mengajak korban untuk bersetubuh. Namun permintaan itu ditolak lantaran korban sedang menstruasi.