Polisi Temukan Senjata Air Softgun saat Geledah Arseto Suryoadji
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap pelaku ujaran kebencian, Arseto Suryoadji. Ia diduga menyebarkan ujaran kebencian terkait salah satu ormas agama yang diduga menyebarkan paham komunias.
ADVERTISEMENT
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menggeledah badan dan kendaraan Arseto. Sebab, Arseto sebelumnya pernah ditangkap karena kedapatan memiliki sabu dan divonis penjara 10 bulan pada tahun 2008.
"Hasil dari penggeledahan kendaraan jenis Mercedes Benz C230 warna putih ditemukan 1 pucuk senjata air softgun," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono melalui keterangan tertulisnya, Rabu (28/3).
Polisi juga menggeledah rumah tersangka di Hotel Gading Indah, Jalan Pegangsaan 2 Nomor 10 Kelapa Gading, Jakarta Utara. Penggeledahan dilakukan untuk mencari adanya kepemilikan barang haram ataupun penyalahgunaan senjata api yang lainnya.
berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/1646/III/2018/PMJ/Ditreskrimsus tanggal 26 Maret 2018, jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Arseto di kantor Dittipidsiber Bareskrim Jalan Jatibaru Nomor 1 Tanah Abang, Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Arseto disangkakan dengan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian SARA di Media Sosial.