Polisi Temukan Transaksi Tak Wajar di Rekening Veronica Koman

13 September 2019 13:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polda Jatim menetapkan kembali satu orang tersangka penyebar berita bohong alias hoaks dan provokasi kasus insiden penggrebekan Asrama Mahasiswa Papua Jalan Kalasan, Surabaya 16 Agustus 2019. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polda Jatim menetapkan kembali satu orang tersangka penyebar berita bohong alias hoaks dan provokasi kasus insiden penggrebekan Asrama Mahasiswa Papua Jalan Kalasan, Surabaya 16 Agustus 2019. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi menemukan rekening baru milik tersangka penyebaran berita bohong dan provokasi terkait insiden Asrama Papua, Veronica Koman. Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, mengatakan, berdasarkan hasil penelusuran penyidik Mapolda Jatim ditemukan enam rekening milik Veronica.
ADVERTISEMENT
“Hasil pengembangan tim penyidik, kami dapat tambahan data ada tambah 6 rekening, kemarin kami sebutkan dua. Masih ditelusuri terus,” terang Luki di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (13/9).
Luki menyebut, ada aliran yang cukup besar masuk ke dalam salah satu rekening Veronica tersebut, diduga berasal dari dalam negeri. Polisi curiga ada pendanaan yang tak lazim pada transaksi tersebut, lantaran Veronica saat ini berstatus sebagai mahasiswa.
“Ada yang masuk cukup besar sebagai seorang mahasiswa ini kayaknya enggak masuk akal, dan itu ada penarikan di beberapa wilayah di konflik. Cukup besar,” terangnya.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
Selain itu, Luki menyebut Veronica sempat beberapa kali mengambil uang di Surabaya dan Papua. “Ada beberapa yang cukup signifikan dari dana yang masuk karena ada penarikan di beberapa wilayah baik itu di Surabaya maupun di luar Surabaya, wilayah di Papua,” terangnya.
ADVERTISEMENT
Polda Jatim sudah melacak jejak transaksi keuangan tersangka Veronica pada dua rekening milikinya. Penelusuran itu dimungkinkan dapat melihat rekam jejak transaksi tersangka yang diduga berkaitan dengan sejumlah kerusuhan akibat insiden Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, 16 Agustus 2019.
“Kemarin sudah saya sampaikan, dia punya dua nomor rekening baik itu yang dalam negeri dan luar negeri. Kami akan koordinasi dengan Divhubinter Mabes Polri untuk mencari tahu dari mana uang yang masuk dan uang keluar ke mana," papar Luki, Selasa (10/9).
“Arahnya ke sana (lihat pendanaan yang diterima Veronica), tapi kami masih dalami itu,” tambahnya.
Veronica Koman dijerat dengan pasal berlapis yakni Undang-undang ITE KUHP Pasal 160 KUHP, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Undang-undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Suku, Etnis, dan Ras.
ADVERTISEMENT