Polisi Tepis Isu Pramugari Lion Air Salah Dengar soal Ucapan Frantinus

29 Mei 2018 15:07 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku guyonan bom di maskapai Lion Air. (Foto: dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku guyonan bom di maskapai Lion Air. (Foto: dok. Istimewa)
ADVERTISEMENT
Polisi telah menindak Frantinus Nirigi (26), pria yang memberikan informasi palsu tentang bom di pesawat Lion Air JT-687 tujuan Pontianak-Jakarta. Frantinus dianggap membahayakan keselamatan penumpang dengan gurauannya tersebut.
ADVERTISEMENT
Menurut pengakuan yang bersangkutan, ia melakukan hal tersebut hanya bergurau tak bermaksud untuk serius jika di dalam pesawat ada bom. Keterangan itu dikatakan oleh Kabid Humas Polda Kalimantan Barat Kombes Nanang Purnomo saat dikonfirmasi kumparan, Selasa (29/5).
"Jadi menurut keterangan yang bersangkutan itu hanya candaan saja. Saat ini sedang kita dalami lebih lanjut" kata Nanang.
Nanang pun menepis bahwa pramugari Lion Air salah menanggapi perkataan dari Frantinus.
"Tidak ada informasi seperti itu," jelasnya.
Saat ini Frantinus masih diamankan di Mapolresta Pontianak untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Pelaku guyonan bom di maskapai Lion Air. (Foto: dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku guyonan bom di maskapai Lion Air. (Foto: dok. Istimewa)
Informasi dugaan bom itu terjadi pada Senin (28/9) sekitar pukul 18.50 WIB. Saat itu, pesawat akan lepas landas dari Bandara Supadio, Pontianak, menuju Jakarta.
ADVERTISEMENT
Sesaat sebelum lepas landas, Frantinus yang juga masih berstatus mahasiswa itu, menyampaikan kepada pramugari bahwa ia membawa bom, dan disimpan di dalam bagasi pesawat. Mendengar hal itu, penumpang panik.
Sepuluh penumpang mengalami luka-luka karena panik dan lompat dari sayap pesawat akibat ulah Frantinus. Delapan korban di antaranya dirujuk ke RS Auri Supadio.
Atas perbuatannya, Frantinus terancam pasal 437 (2) UU no 1 tahun 2009 tentang penerbangan, dengan ancaman hukuman pidana 8 tahun penjara.