Polisi Tes Urine Tiara, Model yang Tabrak Ojol hingga Patah Kaki

10 April 2018 18:43 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tiara Ayu, Wanita yang Tabrak Driver Ojol  (Foto: Facebook/Tiara Ayu)
zoom-in-whitePerbesar
Tiara Ayu, Wanita yang Tabrak Driver Ojol (Foto: Facebook/Tiara Ayu)
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap Tiara Ayu Fauziah, seorang model yang menabrak sopir ojek online Nur Irfan (38) di Kawasan Hayam Wuruk, Harmoni, Jakarta Pusat, Senin (9/4) malam. Tiara kemudian digiring ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa.
ADVERTISEMENT
Tiara mengendarai sebuah mobil BMW 320i berwarna putih dan diduga mengemudikan mobilnya dalam keadaan mabuk. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra mengatakan saat ini polisi sedang memeriksa urine Tiara.
"Untuk hasil tes urine saat ini belum keluar," ujarnya kepada kumparan (kumparan.com) lewat pesan singkat, Selasa (10/4).
Berdasarkan keterangan dari kepolisian, Tiara menerobos lampu merah di lampu merah Harmoni, Jakarta Pusat. Mobil Tiara sendiri sudah diamankan di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya di Pancoran, Jakarta Pusat.
"Hasil riksa saksi bahwa pengemudi mobil BMW menerobos APILL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas)," kata Halim.
Sementara Nur Irfan, korban sendiri sudah dibawa ke Rumah Sakit Tarakan untuk mendapatkan penanganan. Polisi mengatakan Nur mengalami patah kaki. Atas perbuatannya Tiara terancam kurungan penjara maksimal lima tahun penjara.
ADVERTISEMENT
"(Dia) diancam pasal 310 ayat 3 UU No. 22 Tahun 2009. Ancamannya maksimal (pidana) 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 10 juta," ujar Halim.