Polisi Tetap Minta Pemprov Ikuti Saran Ombudsman Buka Jalan Jati Baru

23 Mei 2018 17:49 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penutupan jalan Jati Baru di kawasan Tanah Abang (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Penutupan jalan Jati Baru di kawasan Tanah Abang (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta sudah menyerahkan jawaban atas rekomendasi Ombudsman RI soal penutupan Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Salah satu rekomendasi itu, yakni mengembalikan fungsi Jalan Jati Baru seperti semula. Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan pun turut menengahi hal ini.
ADVERTISEMENT
"Jadi soal Jati Baru, tetap saya minta kepada Pemprov DKI untuk mengikuti saran yang sudah diberikan oleh Ombudsman," kata Adi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/5).
Adi mengaku penyelidikan kasus ini masih terus berjalan. Namun, untuk sementara, pemanggilan terhadap pihak terkait sengaja dihentikan selama 60 hari.
"Kan ada waktu 60 hari dari Ombudsman itu, ya kita tunggu saja, apakah dilaksanakan oleh Pemprov masukan itu atau tidak? Kalau enggak, saya yang datang ke Ombudsman," ucap Adi.
Dirreskrimsus Polda Metro Kombes Adi Deriyan. (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Dirreskrimsus Polda Metro Kombes Adi Deriyan. (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
Adi menjelaskan, kedatangannya ke Ombudsman nanti, untuk memeriksa rekomendasi Tanah Abang yang dibuat Ombudsman. Sebab menurutnya, sampai saat ini, ia belum menerima surat rekomendasi dari Ombudsman itu.
"Sebenarnya kan intinya pentupan jalan. Tapi masalahnya sampai saat ini saya belum menerima laporan dari Ombudsman. Makanya kan itu informasinya, mereka ada waktu 60 hari. Kalau setelah itu tetap enggak ada tindakan apapun, ya saya nanti yang akan ke Ombudsman," ujar Adi.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, terkait masalah Tanah Abang ini, Adi menilai, hal yang disampaikan Ombudsman, tidak jauh berbeda dengan pelaporan Cyber Indonesia ke Polda Metro Jaya. Keduanya sama-sama tidak setuju dengan kebijakan penataan di Kawasan Tanah Abang.
Anies bersama Ombudsman DKI (Foto: Moh Fajri/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Anies bersama Ombudsman DKI (Foto: Moh Fajri/kumparan)
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno sebelumnya mengungkapkan, Jalan Jati Baru akan dibuka usai pembangunan Skybridge rampung pada akhir 2018. Dengan adanya Skybridge dan revitalisasi Blok G, pedagang tidak perlu menjajakan barang dagangannya di Jalan Jati Baru.
Skybridge ini nantinya akan menghubungkan Stasiun Tanah Abang dengan Blok G Tanah Abang. Pedagang yang berjualan di Blok G, rencananya akan dipindahkan sementara ke Pasar Tasik Tanah Abang. Lahannya kemudian akan dijadikan rusun dengan sistem pasar terpadu.