Polisi Tetapkan 1 Tersangka Lagi Terkait Kasus Bom Ikan Abdul Basith

9 Oktober 2019 18:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabagpenum Mabes Polri Kombespol Asep Adi Saputra. Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabagpenum Mabes Polri Kombespol Asep Adi Saputra. Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi terus mendalami kasus perencanaan demo ricuh dan kepemilikan bom ikan yang melibatkan Abdul Basith. Polisi kini menetapkan satu tersangka lagi dalam kasus ini, yakni MN.
ADVERTISEMENT
“Yang bersangkutan ini disangkakan dengan pasal 169 KUHP, yaitu merencanakan tindakan kejahatan dan juga terkait dengan UU Darurat 1951 tentang Kepemilikan Bahan Peledak,” kata Kabagpenum Mabes Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra, di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Rabu (9/10).
Dosen IPB (kiri) yang diduga menginisiasi dan menggerakkan pembuatan bom molotov untuk aksi Mujahid 212. Foto: Dok. Istimewa
Asep kemudian menjelaskan, MN merupakan anggota inti dari Majelis Kebangsaan Pancasila Jiwa Nusantara (MKPJN). Organisasi yang disebut Asep sempat berdemo di depan Mabes TNI.
Saat itu, MKPJN meminta TNI turun ke jalan bersama aksi massa di depan DPR. Sang pimpinan MKPJN, Laksamana TNI (purn) Slamet Soebijanto hadir langsung memimpin aksi. Slamet merupakan mantan KSAL.
MKPJN disebut-sebut menginisiasi pertemuan dengan sejumlah orang, termasuk Basith untuk merencanakan demo ricuh.
"Saudara MN dipersangkakan dengan tindakan karena yang bersangkutan menginisiasi secara aktif terkait pertemuan itu,” kata Asep.
ADVERTISEMENT
Asep belum memberikan informasi lebih jauh terkait peran MN. Ia hanya memberikan informasi bahwa MN adalah seorang wiraswasta.
Abdul Basith ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berniat mengacaukan Aksi Mujahid 212 pada 28 September 2019, menggagalkan pelantikan DPR dan MPR, serta pelantikan presiden-wakil presiden terpilih.
Polisi mengungkapkan Abdul Basith tidak berperan sebagai perancang demo. Namun, dia berperan menyimpan 28 bom ikan berpaku akan digunakan untuk mengacaukan Aksi Mujahid 212.
Dengan penetapan MN sebagai tersangka, total sudah 11 orang yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Seorang purnawirawan TNI AL, Sony Santoso juga menjadi tersangka dalam kasus ini.