Polisi Tetapkan 16 Tersangka Penyerangan di RSUD Empat Lawang

1 Agustus 2019 16:43 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Brigjen. Pol. Dr. Dedi Prasetyo. Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Brigjen. Pol. Dr. Dedi Prasetyo. Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi menetapkan 16 orang sebagai pelaku penyerangan di RSUD Tebing Tinggi, Empat Lawang, Sumsel. Penyerangan tersebut melibatkan sekitar 50-70 massa yang datang membawa senjata tajam dan senjata api rakitan.
ADVERTISEMENT
"Polda Sumsel sudah menetapkan 16 tersangka. Tiga tersangka itu yang melakukan penganiayaan, kemudian penembakan dan penyerangan kepada aparat polisi," kata Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (1/8).
Sementara itu, 13 pelaku lainnya ditetapkan sebagai tersangka penyerangan, pengerusakan, dan penembakan. Saat proses penangkapan, dua orang terpaksa harus dilumpuhkan karena menyerang.
"Begitu sampai di depan RS, massa langsung menyerang, baik menggunakan sajam atau senjata tradisional sehingga dua orang tertembak. Di situ, baru aparat melakukan penindakan tegas kepada massa yang menyerang," ungkapnya.
Kasus tersebut berawal dari laporan yang diterima Polres Empat Lawang tentang adanya ancaman kepada seorang warga Desa Tanjung Raman, Rabu (31/7). Saat hendak menangkap pelaku, polisi sempat diganggu oleh sejumlah orang dengan senjata tajam. Dalam kejadian ini, dua orang pelaku dilumpuhkan.
ADVERTISEMENT
Penyerang dan anggota Polres Empat Lawang yang terluka lalu dibawa ke RSUD Tebing Tinggi. Saat itulah, sekitar 50-70 orang datang menggeruduk masuk karena mendengar ada warga yang tertembak polisi. Bentrokan pun terjadi di RSUD tersebut.