Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Tatan Dirsan Atmaja

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Kebakaran Pabrik Korek di Langkat

23 Juni 2019 0:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Tatan Dirsan Atmaja (ketiga kiri) saat menyampaikan keterangan pers. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Tatan Dirsan Atmaja (ketiga kiri) saat menyampaikan keterangan pers. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Sumatera Utara terus melakukan penyelidikan terkait insiden kebakaran pabrik korek api gas (mancis) yang menewaskan 30 orang di Desa Sambirejo Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat, Sumut pada Jumat (21/6). Sejauh ini, polisi telah menetapkan tiga orang yang merupakan pemilik pabrik sebagai tersangka .
ADVERTISEMENT
"Saat ini, pihak Polda Sumut telah mengamankan 3 orang berstatus tersangka atas nama Indramawan (68) alamat Jakarta Barat. Lalu, Burhan (36) dan Lismawarni (43) warga Sunggal," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmadja saat memberikan keterangan pers di RS Bhayangkara Medan, Sabtu (22/6).
Tatan mengungkapkan, Indramawan merupakan pemilik usaha, Burhan merupakan manager operasional pabrik dan Lisamawarni merupakan manager personalia dari pabrik itu. Mereka dijerat dengan Pasal 359 KUHP.
"Mereka dikenakan pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ucap Tatan.
Para keluarga korban kebakaran pabrik korek api menunggu proses identifikasi jenazah di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut, di Medan, Sumatera Utara, Jumat (21/6). Foto: ANTARA FOTO/Septianda Perdana
Salah satu alasan penetapan tersangka karena bisnis yang dijalankan Indrawan di Kecamatan Binjai mengabaikan keselamatan pekerjanya. Selain itu, Tatan menyebut pemilik usaha yakni Indramawan juga tidak memiliki izin dalam menjalankan usahanya.
ADVERTISEMENT
"Perusahan induk dari yang sudah kita tetap kan tersangka di wilayah Sunggal itu, memiliki izin. Kemudian membuka cabang home industri untuk pemasangan kepala mancis di tiga wilayah, untuk izin yang di (jalan) Diski, (Kecamatan Medan Sunggal) ada izinnya. Tetapi untuk yang home (Industri) tidak ada," ujar Tatan
Berdasarkan keterangan saksi, Tatan mengatakan penyebab kebakaran karena adanya kebocoran saat pemasangan kepala korek api gas oleh salah satu pegawai. Hal itu mengakibatkan korek mengeluarkan api yang kemudian merambat ke korek api gas lainnya.
"Banyak mancis (korek api gas) yang bertumpuk sehingga mengakibatkan ledakan yang membuat terjadinya kebakaran. Dalam peristiwa itu, anak-anak yang ikut untuk menemani orangtuanya juga menjadi korban," tutur Tatan.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten