Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pungli di Tempat Parkir Tanah Abang

6 September 2019 11:14 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi amankan pungli di Tanah Abang, Jakarta. Foto: Efira Tamara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi amankan pungli di Tanah Abang, Jakarta. Foto: Efira Tamara/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap enam pelaku pungutan liar (pungli) di Kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dari keenam pelaku, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
"Total kita sudah amankan enam pelaku, ya. Sudah kita periksa dan yang empat pelaku sudah cukup bukti untuk kita tetapkan tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Harry Kurniawan, saat dihubungi, Jumat (6/9).
Harry menambahkan, untuk dua pelaku lainnya masih diperiksa secara mendalam.
Polisi amankan pungli di Tanah Abang, Jakarta. Foto: Efira Tamara/kumparan
Sementara, dihubungi terpisah, Kapolsek Tanah Abang, AKBP Lukman Cahyono, membenarkan hal tersebut. Saat ini, polisi segera merilis kasus tersebut.
Video yang menampilkan sejumlah orang melakukan pungli kepada pengendara di Tanah Abang ramai beredar di media sosial.
Dalam video tersebut, terlihat sejumlah pelaku sengaja mengadang mobil yang parkir di kawasan Tanah Abang. Di sana, pelaku mengerubungi mobil dan memaksa pemilik mobil untuk memberikan uang.
Dalam video itu, terlihat ada sekitar lima orang berusaha mengadang mobil Daihatsu Gran Max yang hendak meninggalkan lokasi. Tiga orang di antaranya bahkan memaksa untuk memberikan uang sampai masuk ke dalam kaca mobil yang terbuka.
ADVERTISEMENT