news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Ledakan Sumur Minyak Ilegal di Aceh

29 April 2018 22:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ledakan Sumur Minyak di Aceh. (Foto: Antara/Rahmad)
zoom-in-whitePerbesar
Ledakan Sumur Minyak di Aceh. (Foto: Antara/Rahmad)
ADVERTISEMENT
Kepolisian Resort Aceh Timur menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam insiden ledakan dan kebakaran sumur minyak di Desa Pasir Putih, Kecamatan Ranto Peureulak
ADVERTISEMENT
Kapolres Aceh Timur, AKBP Wahyu Kuncoro, menerangkan dari hasil penyidikan telah mengamankan empat dari lima tersangka di balik peristiwa tragis tersebut.
"Kita sudah tetapkan tersangka lima orang, empat di antaranya sudah diamankan sedangkan seorang lain sudah meninggal dunia saat ledakan terjadi," kata Wahyu seperti dikutip dari Antara, Minggu (29/4).
Kelima tersangka yang ditetapkan yakni Kepala Desa Pasir Putih berinisial B (51), yang memberi izin kepada para penambang dengan mengeluarkan surat izin dan perjanjian serta menerapkan retribusi wajib sebanyak Rp5.000/drum.
Kemudian, F (34) selaku ketua pemuda setempat, terlibat karena membantu kepala desa mendata dan mengumpulkan hasil setoran dari penambang minyak ilegal tersebut.
Selanjutnya, Z (39), warga Pasir Putih, sebagai penyandang dana atau pemilik modal, J (45), sebagai pemilik lahan dengan cara menawarkan kepada penambang dan membuat perjanjian pembagian dari hasil minyak tersebut.
ADVERTISEMENT
Sementara, A alias D (35) warga Pasir Putih, sebagai pekerja di tambang tersebut. Saat ini A dikabarkan sudah meninggal dunia di TKP saat terjadi ledakan sumur minyak.
Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur juga telah memeriksa sedikitnya 30 orang saksi terkait ledakan dan terbakarnya sumur minyak yang merenggut nyawa 21 orang dan 39 orang lainnya menderita luka bakar dan masih mendapat perawatan di sejumlah rumah sakit.
"Dari 30 orang saksi yang diperiksa, kita tetapkan lima orang sebagai tersangka. Sejumlah barang bukti telah diamankan dan kasus ini sedang dilakukan pengembangan lanjutan," ujar Kapolres.
Selain mengamankan tersangka, kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti berupa 9 unit sepeda motor dan satu becak mesin dalam keadaan terbakar.
ADVERTISEMENT
Seterusnya, satu set alat atau perlengkapan untuk melakukan pemboran serta minyak mentah hasil pengeboran yang saat ini sudah dititipkan ke pihak PT Pertamina EP Field Rantau.
Pendinginan area ledakan sumur minyak Aceh. (Foto: Antara/Rahmad)
zoom-in-whitePerbesar
Pendinginan area ledakan sumur minyak Aceh. (Foto: Antara/Rahmad)
Para tersangka dijerat dengan pasal 53 Junto 53 ayat 1 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas serta junto pasal 53, junto pasal 55 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara.
"Keempat tersangka yang diamankan terus dilakukan serangkaian pemeriksaan lanjutan, sementara minyak mentah yang terus keluar dari sumur diminta pada pihak Pertamina menyedot dan menyimpannya sebagai barang bukti," kata AKBP Wahyu Kuncoro.
Seperti diketahui, ledakan dan kebakaran sumur minyak di Desa Pasir Putih, Kecamatan Ranto Peureulak, Rabu (25/4) dini hari, telah mengakibatkan 21 orang meninggal dunia, 39 luka serius, dan lima rumah terbakar.
ADVERTISEMENT
Meskipun api sudah padam, namun hingga kini semburan minyak dan gas masih terjadi di sumur bekas ledakan tersebut.