Polisi Tetapkan Caleg Gerindra DKI Wahyu DPO Tersangka Politik Uang

16 Juli 2019 15:52 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kampanye Partai Gerindra. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kampanye Partai Gerindra. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Beredar selebaran yang menyatakan polisi tengah memburu calon anggota legislatif DPRD DKI Partai Gerinda bernama Wahyu Dewanto di media sosial. Dalam selebaran itu, tertulis Wahyu tersangkut kasus tindak pidana politik uang pada Pemilu 2019.
ADVERTISEMENT
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, membenarkan informasi tersebut. “Namanya ada dalam laporan dari seseorang berkaitan dengan undang-undang pemilu,” ucap Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/7).
Argo mengatakan, pengumuman itu dikeluarkan lantaran Wahyu tak menghadiri panggilan penyidik kepolisian. Argo memastikan pihaknya sudah mengirim surat pemanggilan.
"Jadi dalam penyidikan ada batas waktu yang dibutuhkan. Karena tidak hadir, sehingga kita melakukan sidang in absentia. Jadi itu ada edaran dari Kejagung, makanya kita buat pengumuman di sana, ya," kata dia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
Dalam selebaran, tertulis Sub Direktorat Keamanan Negara (Subditkemneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tengah mencari seseorang bernama Wahyu Dewanto. Alamatnya tertera di Asrama Polri RT 07, RW 14, Palmerah, Kedoya, Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
Pengumuman itu tertuang dalam laporan polisi nomor : LP/3945NII/2019/ Ditreskrimum, tanggal 1 Juli 2019. Tercantum pula Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/2217/VII/2019/Ditreskrimum, tanggal 2 Juli 2019, dan Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/205/VII/2019/ Ditreskrimum, tanggal 12 Juli 2019.
Polisi terbitkan surat DPO untuk Caleg DPRD DKI dari Gerindra, Wahyu Dewanto, terkait dugaan politik uang. Foto: Dok. Istimewa