Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Penambang Emas Ilegal di Manokwari

11 April 2017 3:25 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Ilustrasi Polisi. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat menetapkan tiga orang sebagai tersangka penambangan emas ilegal di Manokwari, Papua Barat, Selasa (11/4). Sebelumnya, polisi telah mengamankan puluhan penambang ilegal di Markas Polda Papua Barat sejak Sabtu (8/4) lalu.
ADVERTISEMENT
Anjang, salah satu pelaku penambang yang ikut diamankan, mengatakan penangkapan terjadi saat rombongannya berada dalam perjalanan dari lokasi penambangan.
Saat itu, mereka sedang turun mencari bahan makanan di Satuan Permukiman VIII Distrik Masni. Menurut Anjang, di wilayah tersebut memang terdapat dua lokasi penambangan.
Penambang yang terlibat, kata Anjang, terdiri dari penambang individu dan penambang yang dikoordinir oleh seorang penanggung jawab rombongan.
"Saya menambang sendiri, tidak ikut orang. Lokasi kami di Warmumi. Satu lagi di Pasirawi, di situ yang ramai," ujar Anjang seperti dilansir Antara.
Warga dari transmigrasi Nabire, Papua, ini mengaku baru tiga pekan melakukan penambangan di lokasi tersebut. Penambangan mereka lakukan dengan alat manual seadanya, seperti linggis dan alat pendulang.
ADVERTISEMENT
“Untuk sampai ke lokasi, kami membutuhkan selama tiga hari perjalanan dari pusat Distrik Masni,” ujar Anjang.
Polisi kemudian melakukan penertiban terhadap para penambang ilegal di tempat tersebut. Saat ini, polisi telah menyita 1 kilogram emas dan sejumlah uang dari para tersangka. Ketiga tersangka langsung dijebloskan ke ruang tahanan.