Polisi Tindak 70 Pengendara yang Langgar Ganjil-Genap di Fatmawati

9 September 2019 12:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Perluasan aturan ganjil genap di Fatmawati, Jakarta Selatan resmi diberlakukan mulai hari ini, Senin (9/9). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Perluasan aturan ganjil genap di Fatmawati, Jakarta Selatan resmi diberlakukan mulai hari ini, Senin (9/9). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Fatmawati, Jakarta Selatan, menjadi salah satu kawasan yang terkena perluasan ganjil-genap. Petugas kepolisian bersama Sudin Perhubungan Jakarta Selatan melakukan pengaturan lalu lintas dan penindakan sejak pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Pengaturan dilakukan di sejumlah titik, di antaranya perempatan Fatmawati dan sejumlah titik menuju Jalan Panglima Polim, Blok M, sampai Sisingamangaraja. Wakasat Lantas Polres Jakarta Selatan, Kompol Suwarno, mengatakan pihaknya menilang 70 pengendara mobil.
"Lebih dari 70 pengendara mobil yang melanggar aturan diberikan sanksi tilang di lokasi tersebut. Sanksi tilang diberikan kepada kendaraan dengan pelat nomor polisi genap (dan) diharapkan dapat mematuhi peraturan yang berlaku, tertib berlalu lintas," kata Suwarno dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/9).
Rambu ganjil-genap di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
"Diharapkan para pengendara dengan naik ganjil-genap ini mulai beralih ke transportasi umum," lanjutnya.
Sementara itu Kepala Sudin Perhubungan Jakarta Selatan, Christianto, mengatakan dengan memberikan sanksi tilang kepada pelanggar ganjil-genap, diharapkan dapat memberikan efek jera sehingga masyarakat dapat beralih menggunakan transportasi publik demi mengurangi kemacetan dan polusi udara.
ADVERTISEMENT
"Untuk itu saya mengimbau kepada warga Jabodetabek yang beraktivitas di Jakarta, mulailah taat pada peraturan dan larangan yang berlaku untuk melewati kawasan ganjil-genap sesuai dengan nomor akhir kendaraan dan gunakan nomornya pada akhir genap, lalu melintaslah pada nomor genap dan gunakan ganjil seperti hari ini, kemudian melintaslah di tanggal ganjil," tutur Christianto.
Petugas kepolisian menindak pengendara yang melanggar aturan ganjil genap di jalan Fatmawati, Jakarta Selatan. Perluasan aturan ganjil genap di Jakarta resmi diberlakukan mulai hari ini, Senin (9/9). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Berdasarkan pantauan di lokasi, penerapan perluasan ganjil-genap cukup memberikan pengaruh terhadap kelancaran lalu lintas. Khususnya di Fatmawati, Panglima Polim, dan Sisingamangaraja.
Berikut 25 rute jalan Jakarta yang diberlakukan kebijakan perluasan ganjil genap mulai hari ini:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH. Thamrin
ADVERTISEMENT
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan S. Parman (mulai dari Sp Jl Tomang Raya s.d Sp Jl KS. Tubun
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan M.T Haryono
18. Jalan H.R Rasuna Said
19. Jalan D.I Panjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani (mulai dari simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai Jalan Bekasi Timur Raya)
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat, Jalan Salemba Raya Sisi Timur (mulai dari simpang Jalan Diponegoro sampai dengan Jalan Pramuka)
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari
ADVERTISEMENT