Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Augie Fantinus

19 Oktober 2018 17:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Adi Deriyan (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Adi Deriyan (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pihak keluarga Augie Fantinus telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pihak kepolisian. Namun permohonan itu ditolak oleh polisi karena berkas perkara Augie sudah hampir selesai.
ADVERTISEMENT
"Kasus ini sudah hampir selesai penyidikannya, jadi lebih baik tidak usah ditangguhkan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (19/10).
Augie Fantinus. (Foto: Munady)
zoom-in-whitePerbesar
Augie Fantinus. (Foto: Munady)
Adi mengatakan, pihaknya sudah menargetkan berkas perkara kasus Augie rampung pekan depan. Selanjutnya Augie akan dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Mungkin minggu depan selesai, terus kita akan ajukan ke Kejaksaan," ucap Adi.
Surat permintaan penangguhan penahanan oleh tim kuasa hukum Augie memang hampir tak diketahui. Mengingat, sejak awal Augie selalu menolak didampingi pengacara sampai akhirnya bersedia pada Rabu (17/10). Penangguhan penahanan ini diajukan oleh sang istri, Adriana
"Oh dari pihak keluarga ada (permohonan penangguhan penahanan). Saya lupa-lupa juga sih kapan, minggu-minggu ini," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Artis sekaligus presenter Augie Fantinus ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait kasus penyebaran berita hoaks tentang anggota polisi jadi calo tiket di pertandingan basket Asian Para Games di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (11/10).
Augie dijerat dengan Undang-undang ITE Pasal 28 Ayat 2 Pasal 27 Ayat 3, Pasal 310 dan Pasal 311 tentang penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik.