Polisi Tunda Penahanan Vanessa Angel

31 Januari 2019 12:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Vanessa Angel pingsan usai diperiksa 12 jam di Polda Jatim. (Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Vanessa Angel pingsan usai diperiksa 12 jam di Polda Jatim. (Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kepolisian Daerah Jawa Timur menunda penahanan terhadap Vanessa Angel. Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Timur mengatakan penundaan penahanan dengan alasan kondisi kesehatan Vanessa.
ADVERTISEMENT
"Sehingga surat penahanan dilakukan mundur melihat dari pada kondisi yang bersangkutan," ujar Barung, di kantornya, Kamis (31/1). "Saya kira semua juga melihat ini sebagai situasi kondisi kesehatan dan psikologi yang kami hadapi".
Barung mengungkapkan, penundaan itu dilakukan melihat kondisi Vanessa Angel yang kini dirawat inap di RS Bhayangkara. Vanessa mengalami sakit maag.
"Saat ini VA sedang dirawat di RS Bhayangkara dikarenakan psikologi yang akhirnya menyerang ke lambung ya. Dan kami sudah melakukan konfirmasi ke rumah sakit maag nya kambuh. Maag akutnya," ujar Barung.
Barung tak menyebut sampai kapan penahanan Vanessa ditunda. Dia mengaku masih menanti rekam medis dari dokter di RS Bhayangkara Surabaya yang menangani Vanessa.
Penyidik Polda Jawa Timur pada Rabu (30/1) memeriksa Vanessa selama hampir 12 jam. Menjalani pemeriksaan itu, Vanessa pingsan dan dilarikan ke rumah sakit. Wajah Vanessa Angel yang tak mengenakan baju tahanan terlihat lemas. Ia nampak dibopong oleh sejumlah penyidik dan keluarganya.
ADVERTISEMENT
Vanessa Angel sebelumnya ditetapkan tersangka kasus UU ITE. Dia diduga menebarkan konten pornografi ke muncikari dalam kasus prostitusi online. Polisi pada Rabu (30/1) mengumumkan penahanan terhadap Vanessa.
"Terhitung sejak tanggal 30 Januari 2019, Vanessa Angel yang kita panggil hari ini sebagai tersangka resmi kita lakukan penahanan sesuai dengan syarat objektif, yaitu bahwa ancaman hukuman yang bersangkutan di atas 5 tahun," kata Barung di kantornya, kemarin.
Syarat subjektif juga menjadi pertimbangan lain untuk penahanan Vanessa. Di antaranya adalah tersangka menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mengulangi perbuatannya.
"(Itu) terangkum (jelas) di dalam, nantinya di dalam surat perintah penahanan itu," ujarnya. Barung menegaskan, penahanan Vanessa ini merupakan kewenangan penyidik Dirrkrimsus Polda Jatim tanpa intervensi dari pihak mana pun.
ADVERTISEMENT