Polisi Tunggu Hasil Tes Kejiwaan Adi Saputra yang 'Unboxing' Motornya

13 Februari 2019 17:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Adi Saputra, pria yang ngamuk saat ditilang ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (8/2). Foto: Lutfan Darmawan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Adi Saputra, pria yang ngamuk saat ditilang ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (8/2). Foto: Lutfan Darmawan/kumparan
ADVERTISEMENT
Adi Saputra, perusak sepeda motor saat ditilang polisi di BSD, Tangerang Selatan, telah menjalani tes kejiwaan di Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan Adi sudah menjalani pemeriksaan pada Selasa (12/2).
ADVERTISEMENT
“Memang dia diperiksa psikologi di Polda Metro Jaya. Pemeriksaannya kemarin,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (13/2).
Menurut Argo, hasil tes tersebut masih belum diketahui. Kalau pun sudah keluar hasilnya akan diberikan ke penyidik.
“Kita tunggu saja (hasilnya)” kata Argo.
Adi Saputra ditilang oleh polisi karena tidak memakai helm, dan melawan arus serta tidak memiliki SIM. Tidak terima ditilang, Adi 'unboxing' motor matic yang ia kendarai bersama seorang wanita. Bukan hanya merusak, Adi juga membakar STNK motor tersebut.
Motor yang dirusak oleh pemiliknya karena tak mau ditilang, dibawa ke Polres Tangerang Selatan. Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
Namun, setelah diselidiki motor yang dibawa Adi merupakan barang hasil penipuan. Adi membeli barang tersebut dari media sosial dengan harga Rp 3 juta.
Adi pun ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 263 KUHP dan atau pasal 372 KUHP, dan atau pasal 378 KUHP juncto Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP.
ADVERTISEMENT
"Yang bersangkutan terancam hukuman sampai 6 tahun penjara," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan, saat konferensi pers di Polres Tangsel di Pamulang,Jumat (8/2).