news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Polisi Tangkap Pelaku Pornografi Sesama Jenis yang Diduga Mengidap HIV

3 November 2017 10:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rilis kasus pornografi gay di RS Polri Kramat Jati (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rilis kasus pornografi gay di RS Polri Kramat Jati (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Tim Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pelaku tindakan pornografi dunia maya. Pelaku bernama Taufik Gani (22) ditangkap di Pusat perbelanjaan Sarinah, Jakarta Pusat, pada Selasa (31/10) malam.
ADVERTISEMENT
Menurut Kepala Tim Satgas Patroli Siber AKBP Susatyo Purnomo Condro, pergerakan Taufik sudah dimonitor oleh timnya sejak dua bulan yang lalu.
"Akun Facebook dan Instagram yang bersangkutan telah kami profiling, mendistribusikan konten-konten yang dilarang dalam UU ITE," kata Susatyo di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (3/11).
Konten yang disebarkan Taufik ada beraneka ragam. Di antaranya adalah konten pornografi gay dan ujaran kebencian.
Rilis kasus pornografi gay di RS Polri Kramat Jati (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rilis kasus pornografi gay di RS Polri Kramat Jati (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
"Follower Instagram pelaku ada 1.976 follower, sementara Facebooknya ada 39.950 follower. Bisa dibayangkan ada puluhan ribu orang yang melihat postingan asusila dari yang bersangkutan," katanya.
Saat dilakukan penangkapan, lanjut Susatyo, pelaku sempat berteriak kesakitan sambil meronta-ronta. "Pelaku akhirnya kita bawa ke RS Tarakan, di sana tersangka berteriak ia mengidap HIV dan dari sana kemudian kita bawa ke RS Polri," jelas Susatyo.
Rilis kasus pornografi gay di RS Polri Kramat Jati (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rilis kasus pornografi gay di RS Polri Kramat Jati (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
Pada saat bersamaan, Wakil Kepala RS Polri Kramat Jati Kombes Musyafak mengatakan pelaku saat ini tengah menjalani perawatan di ruang rawat tahanan RS Polri. Namun, Musyafak enggan menyebutkan hasil pemeriksaan dari pelaku.
ADVERTISEMENT
"Hasil pemeriksaan fisik dan penunjang (pelaku) kami tidak bisa sampaikan, karena itu berkaitan dengan kode etik," ucap Musyafak.
Dalam jumpa pers tersebut turut ditampilkan sejumlah barang bukti, yakni hasil print laman Facebook dan Instagram yang berisikan konten pornografi pria, satu kotak berisi uang rupiah dalam berbagai pecahan, kartu ATM, hingga koin kuno asal China.
Adapun pasal yang dilanggar pelaku adalah Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 45 ayat (1) dan Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.