Polisi Ungkap Peran Muncikari W di Kasus Prostitusi Artis

17 Januari 2019 22:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direskrimsus Polda Jawa Timur Komisaris Besar, Akhmad Yusep Gunawan. (Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Direskrimsus Polda Jawa Timur Komisaris Besar, Akhmad Yusep Gunawan. (Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menangkap satu lagi muncikari dalam kasus prostitusi yang melibatkan Vanessa Angel. Dia adalah W. Dirreskrimsus Polda Jawa Timur Polda Jatim Komisaris Besar Akhmad Yusep Hunawan mengatakan W ini perannya adalah fasilitator tiga muncikari sebelumnya yang telah ditangkap.
ADVERTISEMENT
"W menjadi salah satu terduga muncikari yang memfasilitasi permintaan dari muncikari T," kata Yusep, di kantornya, Kamis (17/1).
T yang dimaksud Yusep adalah Tentri, muncikari yang ditangkap pada awal Januari 2019. Yusep mengatakan Tentri saat itu membutuhkan seorang pesohor untuk melayani seorang pria hidung belang. W ini demi memenuhi permintaan Tentri menghubungi muncikari lain, yaitu Fitria (F) dan Endang Suhartini alias Siska (S).
Ilustrasi prostitusi online (Foto: Shutterstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi prostitusi online (Foto: Shutterstock)
Dari hasil pencarian itu, kata Yusep, muncullah nama Vanessa Angel. Menurut Yusep, skema empat muncikari ini terbilang sama dengan modus prostitusi lainnya. Musababnya, koordinasi pemenuhan penyedia jasa seks dilakukan antarmuncikari dalam jaringan itu.
"Posisinya sejajar jaringan-jaringan bisnis prostitusi online," ujar dia. "Ya kan saling pemenuhan pekerja seks yang terjadi dalam jaringan bisnis prostitusi online ini."
ADVERTISEMENT
Polisi dalam perkara ini menemukan total ada enam muncikari yang terlibat. Namun, dari enam germo itu, baru empat yang ditangkap. Mereka adalah Endang Suhartini alias Siska, Tentri, Fitria dan W yang identitasnya masih belum diungkap polisi. Dua orang lagi masuk dalam daftar pencarian orang.
Sementara Vanessa Angel sudah ditetapkan sebagai tersangka. Vanessa dijerat Pasal 27 Ayat 1 UU ITE. Vanessa diduga menyebarkan konten yang bermuatan pornografi. Kepala Bidang Humas Polda Jatim Komisaris Besar Frans Barung Mangera mengatakan Vanessa diduga sengaja membuat konten porno dan menyebarkannya ke ponsel muncikari.