Polisi Usut Dugaan Perdagangan Orang di Kasus Kematian TKI Adelina

27 Februari 2018 15:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Brigjen Pol M Iqbal (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Brigjen Pol M Iqbal (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
ADVERTISEMENT
TKI asal Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT), bernama Adelina Sau diduga tewas karena ditelantarkan majikannya. Adelina diketahui merupakan TKI yang memasuki wilayah Malaysia secara ilegal.
ADVERTISEMENT
Kasus tersebut kini masih ditangani pihak berwenang Malaysia. Meski begitu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen M Iqbal mengaku pihaknya juga akan ikut andil menelusuri dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Kami akan mulai dengan mengejar kasus TPPO-nya, tindak pidana perdagangan orang," ujar Iqbal di kantor Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (27/2).
Penyelidikan tersebut saat ini masih dilakukan oleh Polres Timor Tengah Selatan dengan dibantu tim dari Mabes Polri. Jenderal bintang satu tersebut mengatakan pihaknya juga menyelidiki instansi yang membawa Adelina ke Malaysia.
"Saya tidak bisa pastikan (instansi) legal dan ilegal, karena informasi belum masuk ke saya dan memang belum disentuh sampai ke semuanya," jelasnya.
Adelina tidur di teras bersama anjing (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Adelina tidur di teras bersama anjing (Foto: Dok. Istimewa)
Namun, dia mengaku setidaknya telah ada satu orang yang diamankan dalam kasus dugaan perdagangan orang tersebut. "Lebih dari satu orang telah kami amankan, WNI sementara ini," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Adelina tewas pada Minggu (11/2). Ia diduga meninggal karena disiksa oleh majikannya. Bahkan, Adelina tidur bersama anjing di depan teras rumah majikannya.