Polisi: Vanessa Angel dan Avriellya Korban Prostitusi Online

6 Januari 2019 21:21 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Vanessa Angel. (Foto: Instagram @vanessaangelofficial)
zoom-in-whitePerbesar
Vanessa Angel. (Foto: Instagram @vanessaangelofficial)
ADVERTISEMENT
Artis Vanessa Angel dan model Avriellya Shaqqila selesai menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur terkait dugaan terlibat dalam kasus prostitusi online. Usai menjalani pemeriksaan, Vanessa dan Avriellya diizinkan pulang ke Jakarta karena statusnya hanya saksi.
ADVERTISEMENT
Kasubdit V Cybercrime Kepolisian Daerah Jawa Timur AKBP Harisandi mengatakan, selain sebagai saksi, Vanessa dan Avriellya dalam kasus ini sebagai korban dari prostitusi online.
"Untuk saksi sementara status artis (VA) masih sebagai ya, korban daripada perbuatan muncikari ini," ujar Harisandi di Polda Jatim, Minggu (6/1).
Avriellya Shaqila. (Foto: Phaksy Sukowati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Avriellya Shaqila. (Foto: Phaksy Sukowati/kumparan)
Pihaknya juga masih mendalami apakah ada kemungkinan artis atau selebgram lainnya yang juga menjadi korban dari prostitusi yang dilakukan dua tersangka yang berperan sebagai muncikari, yakni ES dan TN. Saat ini, kedua tersangka telah ditahan oleh Polda Jatim.
"Kita masih mendalami (artis lain yang menjadi korban). Kita belum menjawab karena pendalaman belum selesai kita lakukan," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera.
ADVERTISEMENT
Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Jatim menguak kasus dugaan prostitusi online di salah satu hotel di Surabaya pada Sabtu (5/1). Selain Vanessa, polisi juga mengamankan tiga perempuan yang tengah melayani pria di kamar hotel, salah satunya juga adalah Avriellya.
Tersangka ES dan TN juga sudah diamankan oleh polisi di Jakarta Selatan. Keduanya diduga sudah melakukan aksinya sejak lama, dan melayani pelanggan dari berbagai wilayah.
Sampai Minggu (6/1) malam, belum diketahui secara pasti siapa sosok pengusaha yang memakai jasa Vanessa Angel dan Avriella Shaqqila. Namun kumparan baru mendapat informasi sebagai berikut: inisialnya R, seorang kontraktor dan berusia 40-50 tahun.
Dalam kasus dugaan prostitusi, tidak ada aturan perundang-undangan yang bisa menjerat PSK dan pemakainya. Polisi hanya bisa menjerat muncikari sesuai dengan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang Nomor 21 Tahun 2007. Karena itu, Vanessa Angel dan Avriella Shaqqila bebas dan dalam konteks ini mereka sebagai korban.
ADVERTISEMENT