Polisi: Veronica Koman Tersangka Penyebar Hoaks Asrama Papua

4 September 2019 13:24 WIB
Polda Jatim menetapkan kembali satu orang tersangka penyebar berita bohong alias hoaks dan provokasi kasus insiden penggrebekan Asrama Mahasiswa Papua Jalan Kalasan, Surabaya 16 Agustus 2019. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polda Jatim menetapkan kembali satu orang tersangka penyebar berita bohong alias hoaks dan provokasi kasus insiden penggrebekan Asrama Mahasiswa Papua Jalan Kalasan, Surabaya 16 Agustus 2019. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Jatim menetapkan kembali satu orang tersangka penyebar berita bohong alias hoaks dan provokasi kasus insiden penggerebekan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya pada 16 Agustus 2019.
ADVERTISEMENT
Kali ini, polisi menetapkan VK alias Veronica Koman sebagai tersangka. Veronica ditetapkan tersangka karena dianggap memprovokasi dan menyebar berita bohong di media sosial Twitter.
“Hasil gelar memutuskan dari bukti-bukti saksi ada enam, tiga saksi dan tiga saksi ahli, ditetapkan sebagai tersangka atas nama VK (alias) Veronica Koman,” ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (4/9).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Veronica merupakan salah seorang saksi untuk tersangka penyebar ujaran kebencian dan hoaks sebelumnya, yaitu Tri Susanti. Namun, Veronica sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi.
"Setelah pendalaman dan ada pengaduan dari masyarakat, VK ini adalah orang yang sangat aktif membuat provokasi di dalam maupun di luar negeri, untuk menyebarkan hoaks dan provokasi," ujar Luki.
ADVERTISEMENT
Polisi menilai, Veronica cukup aktif melakukan provokasi di media sosial Twitter sejak insiden penggerebekan Asrama Mahasiswa Papua, kendati ia tidak berada di lokasi.
“Pada saat kemarin yang bersangkutan tidak ada di tempat. Namun, di Twitter memberitakan mengajak provokasi di mana dia ada seruan mobilisasi ‘aksi monyet untuk turun ke jalan di Jayapura’ ini tanggal 18 Agustus. Ini juga (ada) memakai bahasa Inggris. Ada lagi tulisan ‘moment polisi mulai tembak ke dalam asrama Papua total 23 tembakan, termasuk gas air mata, anak-anak tidak makan selama 24 jam, haus dan terkurung disuruh ke luar ke lautan massa',” terang Luki.
“Kemudian keluar lagi, ‘43 mahasiswa Papua ditangkap tanpa alasan yang jelas, lima terluka, satu kena tembakan gas air mata’ dan kalimat-kalimat selalu (dibunyikan) dengan bahasa Inggris. Ini banyak sekali sehingga kami putuskan bahwa saudara VK kami tetapkan menjadi tersangka,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
Luki menyebut institusinya bakal bekerja sama dengan Mabes Polri, BIN, dan Interpol. Musababnya, saat ini Veronica sedang berada di luar negeri. Namun Luki enggan mengungkapkan di mana keberadaan Veronica.
Veronica dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya Undang-Undang ITE, Undang-Undang KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008. “Ada 4 Undang-Undang kami (sangkaan) lapis,” ujar dia.