Polisi: Video Percakapan Pengembang Reklamasi Murni Masalah Personal

2 Februari 2018 11:42 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kombes Pol Argo Yuwono (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kombes Pol Argo Yuwono (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
ADVERTISEMENT
Polisi telah menetapkan Lucia Liemesak (54) sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan dan pengancaman terhadap salah seorang pegawai PT Kapuk Naga Indah, berinisial KKK. Tindakan Lucia itu terekam dalam video bertanggal 9 Desember 2017.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ancaman dan hinaan yang dilontarkan tersangka, dilatarbelakangi oleh masalah pribadi.
"Jadi laporan ini masalah personal antara salah satu karyawan PT Naga Indah Kapuk dan konsumen. Karyawan tersebut merasa telah diancam oleh tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada kumparan (kumparan.com) pada Jumat (2/2).
Argo menjelaskan, perdebatan antara tersangka dengan KKK tersebut terjadi di Kantor Pemasaran Galeri PIK 2, Jalan Marina Indah Raya, Penjaringan, Jakarta Utara, sekitar pukul 10.00 WIB. Tersangka hanyalah satu, dari sekitar total 90 orang konsumen lainnya yang terekam tengah berdebat dengan KKK.
Namun dalam perdebatan itu, tersangka terekam melontarkan kata-kata kasar dan bernada mengancam. "Jadi tersangka mengancam salah satu karyawan (KKK) dengan mengucapkan 'kalau kamu tidak mau makin ramai, masuk sekarang, cari Pak Hanny untuk temui saya," ucap Argo.
ADVERTISEMENT
"Tersangka lalu mengucapkan 'jangan main-main sama kita, jangan anggap kita remeh, pengembangnya tidak bertanggung jawab', kepada si karyawan," imbuhnya.
SKK yang merasa terancam dengan kalimat yang dilontarkan tersangka, menyeretnya ke ranah hukum. Melalui kuasa hukumnya, Lenny Marlina, KKK melaporkan kejadian itu ke Polda Metro Jaya pada 11 Desember 2017, dengan nomor laporan LP/6076/XII/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus atas dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik.
Lucia lalu ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (25/1). Ia dianggap melanggar Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.