Polisi: Yang Roboh di Proyek DDT Matraman Peluncur Girder, Bukan Crane

5 Februari 2018 17:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lokasi girder jatuh di Matraman (Foto: Raga Imam/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Lokasi girder jatuh di Matraman (Foto: Raga Imam/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kecelakaan kerja proyek double double track (DDT) di Jalan Slamet Riyadi, Matraman, Jakarta Timur, menewaskan 4 pekerja. Polisi melakukan olah TKP lanjutan dan memeriksa 8 orang saksi terkait peristiwa yang terjadi pada Minggu (4/2) pagi itu.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan hasil olah TKP, Kapolres Jakarta Timur Kombes Tony Surya menjelaskan bagian yang ambruk dalam kecelakaan tersebut adalah Front Leg Launcher Gantry, yaitu peluncur (penata) girder yang digunakan sebagai bantalan trek MRT/LRT.
"Jadi saya tekankan, kami sudah melakukan olah TKP dan mengambil kesimpulan bahwa yang rubuh itu bukan crane melainkan Front Leg Launcher Gantry," ujar Tony di Mapolres Jakarta Timur, Matraman, pada Senin (5/2).
Pihak kepolisian memastikan, kecelakaan tersebut terjadi karena kelalaian operator Launcher Gantry. Tony menjelaskan, sekitar pukul 04.00 WIB operator Launcher Gentry yang bernama Amad Nasikin, sedang memasang LCB (Lower Cross Beam).
Tiba-tiba, Front Leg Launcher Gantry tersebut terlepas dari dudukannya. "Hal tersebut sebenarnya merupakan kelalaian, harusnya mereka melakukan pengukuran terhadap bantalan yang akan dipasang, setelah yakin pas, baru bisa dilepas," papar Tony.
Polres Jakarta Timur merilis kasus jatuhnya crane (Foto: Reki Febrian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Polres Jakarta Timur merilis kasus jatuhnya crane (Foto: Reki Febrian/kumparan)
Menurut Tony, operator Front Leg Gentry yang bersangkutan berpotensi ditetapkan sebagai tersangka. Namun hingga kini pihaknya masih memperkuat bukti terkait penetapan status tersebut.
ADVERTISEMENT
"Unsur pidana yang kita sedang mendalami adalah kelalaian, yang mengakibatkan korban jiwa meninggal dunia, yaitu Pasal 359 KUHP," pungkas Tony.
Kecelakaan kerja di Matraman itu terjadi pada Minggu (4/2) sekitar pukul 05.30 WIB. Dua orang pekerja tewas di lokasi kejadian, sementara dua lainnya meninggal dunia setelah sempat mendapat perawatan di RS Premier Jatinegara, Jakarta Timur.
Pihak kontraktor proyek, PT Hutama Karya (Persero), memberikan santunan kepada keluarga korban tewas. Sementara itu, pembangunan jalur kereta cepat Jakarta-Bandung di jalur Manggarai-Jatinegara akan dihentikan sementara.