Polisi yang Tembak Mati Warga di Maluku Divonis 8 Tahun Penjara

15 Mei 2019 17:15 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penembakan. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penembakan. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Brigadir Reinold Eliant Latuheru, oknum polisi dari Polda Maluku.
ADVERTISEMENT
Reinold terbukti bersalah karena menembak secara tak sengaja warga bernama Flegon Pitries hingga tewas pada November 2018.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 338 KUH Pidana sehingga dijatuhi hukuman penjara selama delapan tahun," kata ketua majelis hakim setempat Jimmy Wally didampingi Hamzah Khailul dan Jenny Tulak selaku hakim anggota di Ambon, seperti dilansir Antara, Rabu (15/5).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan unsur-unsur yang tertera dalam pasal 338 KUH Pidana, yaitu menghilangkan nyawa orang lain, atau menyebabkan matinya orang lain sudah terpenuhi.
Majelis hakim juga menyatakan ada hal yang memberatkan dan ada yang meringankan dari vonis yang dijatuhkan kepada Reinold.
Ilustrasi palu hakim dan kitab undang-undang Foto: Pixabay
Hal yang memberatkan adalah Reinold selaku seorang polisi tidak menjaga kerahasiaan identitasnya sebagai anggota intelkam. Reinold malah mencabut senjata laras pendek serta mempraktikkan cara menembak kepada teman-temannya saat meneguk minuman keras pabrikan pada Kamis, (22/11/2018) sekitar pukul 17.15 WIT.
ADVERTISEMENT
Kemudian hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan serta mengakui perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.
Putusan majelis hakim juga masih lebih ringan dari tuntutan jaksa dari Kejati Maluku, Ester Wattimuray. Jaksa dalam sidang sebelumnya meminta terdakwa dihukum sepuluh tahun penjara.
Atas putusan tersebut, baik jaksa maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya Thomas Wattimury menyatakan pikir-pikir.
"Tujuh hari setelah putusan ini dibacakan dan tidak ada jawaban maka putusan ini dinyatakan diterima oleh terdakwa dan JPU," kata majelis hakim.