Polisi: Zoya Terbukti Mencuri, Tapi Tidak Boleh Dibakar

9 Agustus 2017 12:47 WIB
Proses autopsi pria dibakar. (Foto: Iqra Ardini/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Proses autopsi pria dibakar. (Foto: Iqra Ardini/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Meski pihak keluarga tidak percaya Muhamad Azzahra alias Zoya alias MA mencuri amplifier Musala Al-Hidayah, Babelan, Bekasi, pihak kepolisian memastikan Zoya merupakan pelaku pencurian amplifier. Berdasarkan barang bukti yang didapatkan, sebanyak tiga amplifier ditemukan. Dua ditemukan di motornya dan satu berada di dalam tas ransel Zoya.
ADVERTISEMENT
"Jadi ada barang bukti. Dia membawa dua amplifier di motornya, tetapi dia bawa tas ransel juga ada amplifier. Dan itu dibuktikan oleh pengurus musala itu ada bukti pembelian sama dengan itu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (9/8).
Meski Zoya terbukti sebagai pelaku pencurian amplifier, Setyo mengatakan warga seharusnya tidak main hakim sendiri. Apalagi sampai menyebabkan pelaku meninggal dunia.
"Ya enggak boleh (main hakim sendiri). Walaupun dia pencuri enggak boleh dibunuh. Tetap enggak boleh. Di satu sisi dia memang melakukan kejahatan. Tapi di sisi lain, tidak boleh main hakim sendiri. Tetap enggak boleh," tegasnya.