Politikus Demokrat Nurhayati Ali Assegaf Mangkir dari Pemeriksaan KPK

5 Juni 2018 16:26 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nurhayati Ali Assegaf  (Foto: Rafyq Alkandy Ahmad Panjaitan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Nurhayati Ali Assegaf (Foto: Rafyq Alkandy Ahmad Panjaitan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR Nurhayati Ali Assegaf mangkir dari panggilan penyidik KPK. Nurhayati sedianya akan diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka korupsi e-KTP, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa Nurhayati sudah melayangkan surat kepada penyidik terkait ketidakhadirannya itu. Dalam surat tersebut, politikus Demokrat itu menyebut dirinya tak bisa hadir lantaran ada kegiatan dinas ke luar negeri.
"Saksi Nurhayati tidak datang. Tadi penasihat hukum mengirimkan surat permintaan jadwal ulang, karena yang bersangkutan sedang ada kegiatan dinas ke Lithuania (Eropa) tanggal 4-10 Juni 2018," ujar Febri saat dikonfirmasi, Selasa (5/6).
Atas permintaan itu, Febri memastikan penyidik KPK akan melakukan penjadwalan ulang untuk pemeriksaan Nurhayati. "Waktu akan disesuaikan dengan kebutuhan dan strategi penyidikan," tambahnya.
KPK hari ini juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam anggota dan mantan anggota DPR sebagai saksi. Mereka adalah politikus Hanura sekaligus terpidana kasus keterangan bohong dalam persidangan e-KTP Miryam S Haryani, politikus Golkar Chairuman Harahap, politikus Golkar sekaligus tersangka kasus merintangi penyidikan kasus e-KTP Markus Nari, Ketua Komisi VI DPR RI Teguh Juwarno, Calon Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, serta politikus Golkar Aziz Syamsuddin.
ADVERTISEMENT
Namun, Ganjar dan Aziz Syamsuddin juga mangkir dari pemeriksaan tersebut. KPK telah menerima surat dari kedua pihak yang menginformasikan ketidakhadiran mereka.
"Satu hari sebelum jadwal pemeriksaan hari ini, KPK menerima surat dari Aziz Syamsuddin dan Ganjar Pranowo yang menyampaikan informasi tidak bisa datang memenuhi panggilan KPK sebagai saksi," imbuh Febri.