Politikus Gerindra: Jokowi Langgar UU soal Menteri Rangkap Jabatan

7 Februari 2018 20:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu, Riza Patria (Foto: Viry Alifiyadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu, Riza Patria (Foto: Viry Alifiyadi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Riza Patria di dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Staf Presiden dan Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) menyinggung soal rangkap jabatan di Kabinet Kerja. Ahmad Riza Patria meminta kepada Kepala Staf Presiden Moeldoko untuk mengingatkan Presiden Joko Widodo kalau Kepala Negara telah melanggar UU Nomor 2009 tentang Kementerian Negara.
ADVERTISEMENT
"Saran saya supaya ini disampaikan pada Pak Presiden, ternyata ini melanggar UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara Pasal 23. Tidak boleh seorang menteri rangkap jabatan memimpin suatu organisasi," kata Ahmad Riza Patria di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/2).
Menanggapi hal ini, Moeldoko menilai apa yang dilakukan oleh Jokowi sudah sesuai pertimbangan efektifitas kerja bukan orientasi politik. Moeldoko yang membela Jokowi menegaskan Jokowi juga sudah menghitung segela risiko ke depannya.
"Presidenkan memiliki pertimbangan sendiri, pertimbangan-pertimbangan efektifitas kerja itu. Jadi sudah dihitunglah, risikonya dan seterusnya. Hanya efektivitas kerja, bukan orientasi politik," ungkap Moeldoko.
Sebelumnya, Jokowi dinilai mengistimewakan Golkar di kabinetnya karena ada dua kader pohon beringin yaitu Airlangga Hartanto dan Idrus Marham di Kabinet Kerja. Airlangga Hartarto saat ini selain menjadi Ketua Umum Golkar juga menjadi Menteri Perindustrian.
ADVERTISEMENT
Kemudian Idrus Marham yang saat ini menjabat sebagai Menteri Sosial tetap memegang jabatan di Partai Golkar. Setelah lepas jabatan dari Sekretaris Jenderal, Idrus berstatus sebagai Koordinator Bidang Hubungan Kelembagaan di Golkar.