Politikus Gerindra Penghina Bawaslu Pakai Mobil Dinas Saat Kampanye

3 Desember 2018 16:01 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sri Rahayu Werdiningsih Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu DIY. (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sri Rahayu Werdiningsih Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu DIY. (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)
ADVERTISEMENT
Bawaslu Yogyakarta melaporkan politikus Gerindra Ngadiyono ke Polda DIY karena dugaan penghinaan saat kampanye Prabowo di Sleman. Tak hanya itu, Bawaslu juga menyoroti sikap Wakil Ketua DPRD Gunungkidul itu yang mengggunakan mobil dinas saat datang ke kampanye Prabowo itu.
ADVERTISEMENT
“Pada saat kampanye Prabowo tanggal 28 November kemarin itu ada salah satu anggota legislatif dari Gunungkidul itu yang membawa mobil dinas. Kita tahu bahwa mobil dinas tidak diperbolehkan digunakan dalam kampanye,” jelas Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu DIY, Sri Rahayu Werdiningsih usai membuat laporan di Polda DIY, Senin (3/12).
“Larangan menggunakan fasilitas negara terus salah satu di antaranya mobil dinas itu dilarang dalam kampanye,” tegas dia.
Namun, Sri tidak melaporkan penggunaan mobil dinas saat kampanye ke polisi. Dia hanya melaporkan dugaan penghinaan yang dilakukan Ngadiyono kepada anggota Panwaslu dan Bawaslu.
“Dua hal ini berbeda. Penggunaan mobil dinas merupakan pelanggaran pemilu. Kalau penghinaan terhadap institusi lembaga negara, tindak pidana umum kita laporkan ke Polda DIY,” bebernya.
Badan Pengawas Pemilu Sleman melaporkan politisi Gerindra atas dugaan kasus penghinaan. (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Badan Pengawas Pemilu Sleman melaporkan politisi Gerindra atas dugaan kasus penghinaan. (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)
Pelarangan mobil dinas dalam kampanye dijelaskan Bawaslu diatur dalam Pasal 281 ayat 1 UU 7/2017 tentang penggunaan mobil dinas, fasilitas pemerintah dalam kampanye. Peserta dan tim kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikkan.
ADVERTISEMENT
Sementara itu Ngadiyono saat dikonfiramsi mengakui saat itu membawa mobil dinas. Namun ia beralasan bahwa mobil dinas tersebut ia pakai lantaran sifatnya melekat pada jabatannya Wakil Ketua DPRD.
“Saya emang bawa itu. Itu melekat yang dapat hanya ketua dan wakil ketua,” kata dia.
“Monggo silakan bisa ditanyakan ke pemda setempat atau DPRD. Siap dimintai klarifikasi Bawasalu DIY,” pungkasnya.
Sebelumnya, Bawaslu melaporkan Ngadiyono atas dugaan penghinaan terhadap anggota Panwaslu dan Bawaslu. Saat itu, Ngadiyono melontarkan kata-kata kasar, 'pret' kepada petugas. Tak hanya itu, dia menunjukkan bokongnya ke arah petugas. Hal itu terjadi saat menghadiri kampanye Prabowo di Sleman.
Namun, segala tudingan ini dibantah oleh Ngadiyono. Dia menyebut pret itu adalah jepret.
ADVERTISEMENT