Politikus Gerindra Rindoko Sangkal Ikut Mengatur Anggaran e-KTP

12 Juli 2018 13:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang kasus e-ktp di Pengadilan Tipikor. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang kasus e-ktp di Pengadilan Tipikor. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
ADVERTISEMENT
Politikus partai Gerindra Rindoko Dahono Wingit membantah keterlibatannya dalam pembahasan anggaran proyek pengadaan e-KTP yang dibahas di DPR. Bantahan itu disampaikan Rindoko di hadapan penyidik KPK saat diperiksa sebagai saksi untuk tersangka e-KTP, Markus Nari.
ADVERTISEMENT
"Enggak pernah, saya kan pindah dari komisi II ke III. Saya komisi 3 di situ sudah selesai semua proses e-KTP. Jadi saya enggak paham apa saja," ujar Rindoko Dahono Wingit di Gedung KPK, Kamis (12/7).
Rindoko yang mengaku mengenal sosok Markus Nari sebagai teman sesama anggota di DPR, menyebut tidak perbincangan apapun dengan Nari yang berkaitan dengan e-KTP. Ia bahkan menuturkan bahwa terkait pemeriksaannya, penyidik KPK masih menanyakan sejumlah hal lama yang pernah ditanyakan penyidik KPK sebelumnya.
"Ya sesama anggota DPR kok. Enggak ada (yang baru) bentar saja cuma ditanya kenal apa enggak," kata Rindoko.
Sebelumnya dalam surat dakwaan untuk terdakwa e-KTP, Irman dan Sugiharto disebutkan, Mantan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) DPR itu diduga menerima uang sebesar 37 ribu dolar Amerika Serikat dari proyek senilai Rp 5,9 triliun itu. Uang tersebut, disebutkan dalam dakwaan juga turut diterima Ketua Kapoksi Komisi II lainnya yaitu Abdul Malik Haramain, Djamal Aziz Attamimi, Nu'man Abdul Hakim, dan Jazuli Juwaini.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini setidaknya ada delapan tersangka yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka, kedelapan tersangka tersebut berasal dari kluster berbeda yaitu politisi, pihak swasta, atau pejabat kemendagri. Lima dari delapan tersangka itu pun sudah menjalani persidangan kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Delapan tersangka itu ialah Irman selaku Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dan bawahannya Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku pihak swasta, Anang Sugiana Sudihardjo selaku eks Direktur utama PT Quadra Solutions, politisi Partai Golkar Markus Nari, Setya Novanto selaku mantan Ketua DPR, Irvanto Hendra Pambudi selaku mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, dan Made Oka Masagung selaku pihak swasta yang dekat dengan Setya Novanto.
ADVERTISEMENT