Politikus Golkar Aditya Moha Didakwa Menyuap Hakim Ratusan Ribu Dolar

28 Februari 2018 12:58 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang dakwaan Aditya Moha (Foto: Aprilandika Hendra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang dakwaan Aditya Moha (Foto: Aprilandika Hendra/kumparan)
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi XI DPR Fraksi Golkar Aditya Anugerah Moha menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dari penuntut umum KPK.
ADVERTISEMENT
Aditya Moha didakwa menyuap Kepala Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono. Suap yang diberikan Aditya Moha mencapai ratusan ribu dolar Singapura
Dalam dakwaan, disebutkan bahwa suap itu masih terkait dengan perkara yang menjerat ibu Aditya Moha yang bernama Marlina Moha. Pada saat itu, Marlina sedang terjerat kasus korupsi.
Kasus tersebut sedang dalam proses banding setelah sebelumnya eks Bupati Bolaang Mongondow itu divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Manado. Lantaran sedang banding, maka kewenangan penahanan Marlina berada di Pengadilan Tinggi yang diketuai Sudiwardono.
Aditya Moha disebut memberikan suap beberapa kali kepada Sudiwardono dengan beberapa tujuan. Salah satunya adalah ibunya tidak ditahan pengadilan.
"Memberikan uang sejumlah 80 ribu dolar Singapura," kata jaksa Dody Sukmono membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/2).
Sidang dakwaan Aditya Moha (Foto: Aprilandika Hendra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang dakwaan Aditya Moha (Foto: Aprilandika Hendra/kumparan)
Penyerahan uang itu dilakukan di rumah Sudiwardono di Yogyakarta pada 12 Agustus 2017.
ADVERTISEMENT
Selain itu, penuntut umum juga menyebutkan bahwa ada pemberian lain dari Aditya Moha kepada Sudiwardono. Suap yang dimaksud adalah pemberian uang total sebesar 40 ribu dolar Singapura kepada Sudiwardono dengan permintaan agar Marlina bisa divonis bebas.
Uang itu kemudian diserahkan di Hotel Alila di Jakarta Pusat, pada 6 Oktober 2017. Namun ketika itu, Aditya Moha hanya menyerahkan uang sebesar 30 ribu dolar Singapura, sementara sisanya akan diberikan bila vonis bebas terhadap Marlina sudah dijatuhkan.
Namun sesaat setelah penyerahan uang, Aditya ditangkap petugas KPK.