Politikus Golkar Aziz Syamsuddin Penuhi Panggilan KPK soal Kasus RAPBN

28 Agustus 2018 15:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Politikus Partai Golkar, Aziz Syamsuddin menjalani pemeriksaan terkait dugaan suap usulan dana perimbangan keuangan daerah RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/08/2018). (Foto: Nadia K. Putri)
zoom-in-whitePerbesar
Politikus Partai Golkar, Aziz Syamsuddin menjalani pemeriksaan terkait dugaan suap usulan dana perimbangan keuangan daerah RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/08/2018). (Foto: Nadia K. Putri)
ADVERTISEMENT
Politikus Partai Golkar Aziz Syamsuddin memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap usulan dana perimbangan keuangan daerah di RAPBN Perubahan Tahun 2018. Aziz akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR Komisi XI, Amin Santono.
ADVERTISEMENT
Aziz tiba di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/8) sekitar pukul 14.40 WIB, dengan mengenakan jaket berwarna hitam. Tak ada pernyataan yang disampaikan oleh Aziz perihal pemeriksaannya.
Dia memilih bungkam dan berjalan cepat menuju ruang pemeriksaan KPK yang terletak di lantai dua Gedung KPK.
Selain memeriksa Aziz, penyidik lembaga antirasuah juga memanggil dua saksi lainnya untuk Amin Santono. Kedua saksi itu ialah I Gusti Agung Rai Wirajaya sebagai anggota DPR serta Yudi Sapto Pranowo sebagai Kasubdit Dana Alokasi Khusus (DAK) Direktorat Dana Perimbangan Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
Dalam kasus ini, KPK menduga Amin selaku anggota komisi XI DPR, Yaya Purnomo sebagai PNS di Kementerian Keuangan, dan pihak swasta bernama Eka Kamaludin, menerima suap Rp 500 juta. Suap itu diberikan oleh seorang kontraktor bernama Ahmad Ghiast. KPK menduga suap terkait usulan dana dalam RAPBN-P Tahun 2018.
ADVERTISEMENT
Diduga, suap diberikan agar Amin dan Yaya bisa memasukkan dua proyek milik Ghiast di Kabupaten Sumedang dalam rancangan anggaran tersebut.
Dua proyek tersebut yakni di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Pemkab Sumedang, senilai Rp 4 miliar dan di Dinas PUPR Pemkab Sumedang senilai Rp 21,85 miliar. Namun kemudian kasus ini terungkap dalam operasi tangkap tangan KPK. KPK menetapkan Amin, Yaya, Eka, dan Ghiast sebagai tersangka.
Berdasarkan pengembangan penyidikan, KPK menduga ada indikasi suap juga terjadi pada usulan dana dari daerah lain, tidak hanya dari Kabupaten Sumedang. Bahkan, modus yang digunakan, hampir sama dengan suap yang terjadi di Sumedang, yakni diduga melibatkan unsur swasta, pejabat pemda, dan anggota DPR.
ADVERTISEMENT