Politikus Golkar Aziz Syamsudin Dipanggil Terkait Kasus Suap APBN-P
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AMN (Amin Santono)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Selasa (28/8).
Selain Aziz, penyidik lembaga antirasuah juga memanggil dua saksi lainnya dalam perkara Amin Santono. Kedua saksi itu ialah anggota DPR I Gusti Agung Rai Wirajaya dan Kasubdit Dana Alokasi Khusus (DAK) Direktorat Dana Perimbangan Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yudi Sapto Pranowo.
Dalam kasus ini, KPK menduga Amin selaku anggota komisi XI DPR bersama PNS di Kementerian Keuangan Yaya Purnomo menerima suap Rp 500 juta dari seorang kontraktor bernama Ahmad Ghiast. Suap itu diduga terkait usulan dana dalam RAPBN-P Tahun Anggaran 2018.
Diduga, suap diberikan agar Amin dan Yaya bisa memasukkan dua proyek Ghiast di Kabupaten Sumedang dalam rancangan anggaran tersebut.
ADVERTISEMENT
Dua proyek tersebut yakni di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Pemkab Sumedang senilai Rp 4 miliar dan di Dinas PUPR Pemkab Sumedang senilai Rp 21,85 miliar. Kasus ini terungkap dalam operasi tangkap tangan KPK.