Politikus PDIP: KPK itu Lembaga Pembantu Presiden

8 Februari 2018 18:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Arteria Dahlan (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Arteria Dahlan (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan bahwa panita khusus Hak Angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan sah dan konstitusional.
ADVERTISEMENT
Pernyataan MK ini tertuang dalam putusannya terkait uji materi pasal mengenai Hak Angket DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang. MK menolak pengajuan uji materi pemohon yang mempersoalkan Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang MD3 mengenai Hak Angket DPR.
Anggota pansus hak angket KPK dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan mengatakan, meski KPK lembaga independen, tetapi masuk ke dalam rumpun eksekutif yang berada langsung di bawah presiden.
"KPK itu adalah lembaga pembantu presiden dari sisi penegakan hukum. Sejak awal, KPK itu rumpun eksekutif, sama seperti polisi dan jaksa, dengan demikian itu adalah objek hak angket," kata Arteria usai mengikuti sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi, Kamis (8/2).
ADVERTISEMENT
Arteria menjelaskan, dalil-dalil yang disampaikan oleh dari pihak DPR diterima oleh KPK sehingga memutuskan untuk menolak uji materi dari pemohon.
Judicial Review UU MD3 Hak Angket DPR (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Judicial Review UU MD3 Hak Angket DPR (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
"Dalil-dalil kami sudah diproven oleh MK," lanjutnya.
Arteria berpendapat bahwa pembentukan pansus hak angket ini bukan bertujuan untuk melemahkan KPK tetapi sebagai bagian dari evaluasi dan pembenahan kelembagaan KPK. Dengan putusan MK ini memberikan penegasan bahwa hak angket KPK merupakan sesuatu hal yang konstitusional.
"KPK memang independen, tetapi independennya dalam arti sepanjang tugas pokok fungsinya yakni penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan," kata Arteria.
Arteria menegaskan, DPR tidak berencana untuk melemahkan KPK secara kelembagaan, tetapi ingin mengingatkan kepada lembaga antirasuah tersebut.
"(DPR) bukan untuk melemahkan KPK, kami pansus hak angket mengingatkan bahwa ada permasalahan dalam diri KPK, bahwa ada yang harus diperbaiki," tutup Arteria.
ADVERTISEMENT