news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Politikus PDIP Sebut Penyadapan KPK Langgar HAM

26 September 2017 21:54 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Masinton Pasaribu di Gedung KPK (Foto: Wahyuni Sahara/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Masinton Pasaribu di Gedung KPK (Foto: Wahyuni Sahara/kumparan)
ADVERTISEMENT
Politikus PDIP, Masinton Pasaribu menanyakan soal penyadapan KPK. Masinton mempermasalahkan prosedur penyadapan yang dilakukan.
ADVERTISEMENT
"Kewenangan sangat diatur ketat. Kewenangan menyadap memang harus diatur dengan ketentuan yang setara. Kalau cuma berdasarkan SOP itu dia, kita enggak tahu. Dan perintah MK bukan SOP," beber Masinton, anggota Komisi III DPR di RDP, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9).
"Penyadapan yang dilakukan KPK jelas bertentangan HAM. Di konvensi internasional dibatasi betul kapan disadap dan berakhir. Di SOP KPK tidak ditentukan, 30 hari bisa berapa kali. Menurut saya kita semua tentu ingin penegakkan hukum ini secepat-cepatnya kita bisa tuntaskan. Namun tidak boleh penggunaan kewenangan juga melanggar HAM, di luar ketentuan prosedur hukum," tegas Masinton melanjutkan ucapannya.
Sebelumnya anggota DPR memang menyoal soal penyadapan KPK yang mesti izin pengadilan. Soal penyadapan ini menjadi tema yang terus ditanyakan, bukan hanya Masinton, tetapi juga politikus lainnya.
Masinton Pasaribu. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Masinton Pasaribu. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Apa yang disampaikan Masinton segera dijawab pimpinan KPK Laode M Syarif. KPK nantinya akan memberikan penjelasan secara tertulis agar lebih jelas.
ADVERTISEMENT
Laode kemudian menyampaikan, sebenarnya dia berharap urusan pencegahan ditanya lebih banyak, atau setidaknya sama dengan urusan penyadapan.
"Hari ini ada semangat untuk menggali KPK. Bahkan pencegahan yang mengarah ke penindakan kami berikan peringatan. Contoh disetiap kegiatan supervisi penindakan kami misalnya berkunjung, kami bicara laporan yang kami terima berhubungan dengan korupsi. Kami beritahu kepada masyarakat sebagai bentuk dari pencegahan. Saya pikir itu bukan program meskipun sudah banyak," tutur dia.