Politikus PKS: Jokowi Tak Boleh Dilema soal Terbitkan Perppu KPK

4 Oktober 2019 14:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Komisi II DPR RI, Nasir DJamil. Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Komisi II DPR RI, Nasir DJamil. Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo hingga kini belum kunjung menandatangani revisi UU KPK yang telah disahkan DPR. Sementara itu, desakan kepada Jokowi untuk segera menerbitkan Perppu KPK terus bermunculan.
ADVERTISEMENT
Anggota DPR dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, meminta Presiden Jokowi untuk keluar dari dilema terkait penerbitan Perppu KPK.
"Saya sarankan Presiden keluar dari dilema itu. Presiden enggak boleh dilema. Harus miliki satu pandangan terkait arah pemberantasan korupsi di Indonesia ke depan," kata Nasir dalam diskusi "Sikap Pemerintah terhadap UU KPK" di Hotel Mandarin, Jakarta Pusat, Jumat (3/10).
Nasir menjelaskan, UU KPK hasil revisi oleh DPR dan pemerintah ini bertujuan memperkuat kinerja lembaga antirasuah itu. Meski demikian, terkait penerbitan Perppu, pihaknya menyerahkan langsung ke Jokowi.
"DPR akan melihat isi Perppu itu ya, mudah-mudahan tidak jauh berbeda dengan apa yang telah disepakati oleh presiden dan DPR," kata Nasir yang juga duduk di Komisi III DPR pada periode 2014-2019 itu.
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Kepala Staf Kepresiden Moeldoko (kiri) dan Mensesneg Pratikno (kanan) tiba di Istana Negara untuk menyampaikan keterangan terkait revisi UU KPK. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
"Tapi saya punya keyakinan Presiden tetap konsistenlah bahwa ini adalah pembahasannya bersama. Dan itu tidak elok kalau kemudian Presiden setelah dibahas kemudian mengeluarkan Perppu," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi mempertimbangkan mengeluarkan Perppu pengganti UU KPK setelah mendapat masukan dari berbagai tokoh-tokoh bangsa. Terlebih setelah revisi UU KPK yang disahkan menuai penolakan oleh masyarakat.
Sementara itu, pihak Istana sebelumnya menyampaikan telah menerima draf UU KPK. Namun, belum diteken Jokowi dan dikembalikan lagi ke DPR karena masih banyak salah ketik.
"Sudah dikirim, tapi masih ada tipo (KBBI: tipo). Yang itu kita minta klarifikasi. Jadi mereka sudah proses mengirim (kembali) katanya, sudah di Baleg," kata Mensesneg Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (3/10).