Politikus PKS Minta Anies Segera Terapkan ERP di Ruas Jalan di Jakarta

17 Oktober 2019 17:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penerapan kanalisasi untuk sepeda motor di sepanjang Sudirman - Thamrin. Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Penerapan kanalisasi untuk sepeda motor di sepanjang Sudirman - Thamrin. Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
ADVERTISEMENT
Anggota DPRD DKI Jakarta dari FPKS Dedi Supriadi menaruh perhatian pada persoalan pencemaran udara di Ibu Kota. Menurut dia, salah satu cara mengurangi pencemaran dari asap kendaraan bermotor dengan menerapkan percepatan pemberlakuan jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP).
ADVERTISEMENT
“ERP akan semakin memperkuat upaya pengendalian udara, selain itu dana yang diperoleh bisa difokuskan untuk membuat transportasi publik dan sarana pendukung seperti pedestrian semakin membuat nyaman warga Jakarta dan sekitarnya,” ujar Dedi yang juga fungsionaris DPP PKS ini, Kamis (17/10).
"Pelebaran trotoar, perluasan ganjil-genap dan pengikutsertaan masyarakat untuk penghijauan berjalan cukup efektif, sisanya mesti terus dikawal dengan baik," tambah dia.
Sekadar diketahui, Pemprov DKI Jakarta sebenarnya telah melakukan uji coba ERP di Jalan Sudirman, tapi belum pada tahap implementasi karena masih ada yang harus dibenahi, utamanya pada penyediaan sarana transportasi publik. Jika ERP diberlakukan, maka pengendara mobil pribadi harus membayar tarif tertentu di jalan tertentu, tergantung tingkat kemacetannya.
Lebih lanjut Dedi menerangkan, sementara untuk peralihan kendaraan ke mesin berenergi terbarukan, langkah ini bukan sesuatu yang bisa dilihat hasilnya dalam waktu singkat.
Suasana lalu lintas di bundaran HI, Jakarta, Senin (10/6). Foto: Muhammad Darisman/kumparan
“Penggunaan kendaran energi listrik, misalnya, selain insentif penggunaannya yang bisa di ganjil-genap, stasiun pengisian energi listrik juga perlu diperbanyak,” beber Dedi.
ADVERTISEMENT
Dukungan pada Ingub
Dedi juga menegaskan dukungannya pada langkah-langkah yang diambil Pemprov DKI, terkait Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
Walau musim hujan segera datang, dia meminta agar Ingub itu tidak melempem pelaksanaannya di lapangan karena faktor pengendali alamiah.
Dedi menuturkan, Ingub itu berisi langkah-langkah yang diambil Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk mengatasi pencemaran udara Kota Jakarta yang saat itu terpantau dalam kondisi tidak sehat.
Menurut data AirVisual, pada akhir bulan Juli 2019 Air Quality Index (AQI) di Jakarta menjadi salah satu yang terburuk di dunia.
“Jam sibuk seperti pagi hari ini, dari data air visual, AQI rata-rata Jakarta masih di atas 150, dan ini tetap belum sehat,” ujar Dedi.
ADVERTISEMENT