Politikus PKS Protes Revisi MD3 soal Pemidanaan Pengkritik Anggota DPR

12 Februari 2018 14:49 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tifatul Sembiring (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Tifatul Sembiring (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
DPR RI akan menggelar sidang paripurna Senin (12/2) sore. Sidang paripurna akan mengesahkan sejumlah poin revisi UU MD3 Nomor 17 Tahun 2014.
ADVERTISEMENT
Namun, bukan berarti revisi tersebut tak memicu polemik. Sejumlah pihak mengkiritik beberapa usulan poin revisi. Salah satunya, pasal 122 yang memberikan kewenangan pada MKD untuk mengambil langkah hukum bagi pihak atau lembaga yang merendahkan kehormatan dewan.
Politikus PKS Tifatul Sembiring menyebut aturan itu terlalu berlebihan. Dia menjelaskan jika ada kritik yang dilontarkan publik, baginya merupakan hak setiap warga. Sebab, para anggota DPR dipilih langsung secara demokrasi.
"Berlebihanlah. Kalau menurut saya biasa sajalah. Kan publik yang memilih, publik kecewa kemudian mengkritik itu biasa yah," kata Tifatul di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (12/2).
"Sebetulnya kalau merendahkan itu harus definitif. Jangan ada orang sedikit mengkritik kemudian ini (ditindak), kan ini demokrasi kan. Jangan balik lagi ke orde baru," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Mantan Menkominfo ini beranggapan wajar jika ada kritikan yang dilontarkan oleh masyarakat. Ia berharap kritik tersebut tak membuat anggota dewan menindaklanjuti ke ranah pidana.
"DPR nanti kalau ada yang kritik anggota DPR wajarlah, dia (rakyat) kan milih. Jangan juga nanti anggota DPR anti kritik. Begitu juga diperkarakan orang kecil juga nanti di penjara. Menurut saya dikritik dan substansif," pungkasnya.
Sebagai gambaran, pasal 122 memuat peran-peran MKD. Salah satunya termuat dalam poin K menyebut 'MKD berhak mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR'.