Politikus PKS Tamsil Linrung Mangkir Panggilan KPK

25 Juni 2018 20:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tamsil Linrung diperiksa KPK kasus e KTP. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Tamsil Linrung diperiksa KPK kasus e KTP. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
ADVERTISEMENT
Mantan pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR, Tamsil Linrung, mangkir dari panggilan penyidik KPK. Ia rencananya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan pihaknya belum mendapatkan informasi yang mendasari ketidakhadiran Tamsil Linrung. "Saksi Tamsil Linrung anggota DPR tidak hadir hari ini. Kami belum dapat informasi terkait alasan ketidakhadirannya yang bersangkutan," ujar Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (25/6).
Selain memanggil Tamsil, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan anggota DPR Jafar Hafsah. Tamsil Linrung dan Jafar Hafsah dipanggil penyidik lembaga antirasuah sebagai saksi untuk dua tersangka, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung.
Untuk Jafar yang hadir dalam pemeriksaan, penyidik KPK masih melakukan pendalaman terkait pengetahuannya terkait dugaan aliran dana yang diterima oleh sejumlah pihak, termasuk anggota DPR.
"Kami mengklarifikasi lebih lanjut terkait dengan informasi dugaan aliran dana yang terkait e-KTP tentu saja," ucap Febri.
Irvanto Hendra Pambudi usai diperiksa KPK. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Irvanto Hendra Pambudi usai diperiksa KPK. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Namun selain memeriksa saksi, penyidik KPK hari ini juga kembali memeriksa tersangka Irvanto. Menurut Febri, penyidik KPK tengah memperkuat kesesuaian bukti yang mereka miliki dengan kesaksian Irvanto dalam proses penyidikan.
ADVERTISEMENT
"Kepada IHP (Irvanto Hendra Pambudi) kami mendalami dan sekali lagi lebih memperkuat dan mempertajam bukti yang sudah kami dapatkan sebelumnya," kata Febri.
Irvanto dalam kasus ini diduga menjadi perantara jatah e-KTP untuk pamannya, Setya Novanto. Irvanto diduga melakukan hal tersebut bersama rekannya, Made Oka.
Dalam vonis Setnov, pemberian uang disamarkan dengan cara mengirimkan invoice (surat tagihan) kedua perusahaan dengan total pembayaran 7,3 juta dolar AS. Sehingga, transaksi uang untuk Setnov itu seolah-olah adalah untuk pengeluaran perusahaan.
Uang tersebut lantas dikirim dan disebar ke rekening perusahaan Made Oka dan Irvanto. Keterlibatan Irvanto dan Made Oka sudah beberapa kali disebut dalam proses persidangan.
Atas perbuatannya, Irvanto dan Made Oka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT