Politikus PKS Tamsil Linrung Tak Hadir ke KPK, Minta Jadwal Ulang

2 Juli 2018 13:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tamsil Linrung diperiksa KPK kasus e KTP. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Tamsil Linrung diperiksa KPK kasus e KTP. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
ADVERTISEMENT
Mantan pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR Tamsil Linrung, kembali mangkir dari panggilan penyidik KPK. Melalui surat yang diterima oleh pihak KPK dari staf pribadi Tamsil, yang bersangkutan tengah ada kesibukan kunjungan kerja.
ADVERTISEMENT
Sehingga dalam surat yang diserahkan kepada pihak KPK itu, Tamsil secara pribadi meminta penjadwalan ulang kepada pihak KPK terkait pemeriksaannya.
"Saksi Tamsil Linrung melalui stafnya tadi datang dan membawa surat. Yang bersangkutan ada kunjungan kerja hari ini dan minta jadwal ulang," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (2/7).
Ini bukan kali pertama Tamsil mangkir dari panggilan penyidik KPK, sebelumnya Tamsil pada Senin (25/6) lalu juga tak memenuhi panggilan penyidik KPK. Saat itu Tamsil tak menjelaskan alasan apa yang mendasarinya untuk tak penuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah.
"Saksi Tamsil Linrung anggota DPR RI tidak hadir hari ini. Kami belum dapat informasi terkait alasan ketidakhadirannya yang bersangkutan," kata Febri.
ADVERTISEMENT
Sementara itu dalam kasus ini, keponakan Setya Novanto, yakni Irvanto dan rekannya, Made Oka, diduga menjadi perantara jatah e-KTP untuk Novanto. Dalam vonis Novanto disebutkan, pemberian uang untuknya disamarkan dengan cara mengirimkan invoice (surat tagihan) kedua perusahaan dengan total pembayaran 7,3 juta dolar AS. Sehingga, transaksi uang seolah-olah adalah untuk pengeluaran perusahaan.
Uang tersebut lantas dikirim dan disebar ke rekening perusahaan Made Oka dan Irvanto. Keterlibatan Irvanto dan Made Oka bahkan sudah beberapa kali terungkap dalam proses persidangan.
Atas perbuatannya, Irvanto dan Made Oka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tamsil Linrung diperiksa KPK kasus e KTP. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Tamsil Linrung diperiksa KPK kasus e KTP. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
ADVERTISEMENT