Politikus PKS: UU KPK Sudah 17 Tahun, Harus Dievaluasi

7 September 2019 12:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Komisi III DPR dari PKS, Nasir Djamil. Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Komisi III DPR dari PKS, Nasir Djamil. Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS M Nasir Djamil menyepakati adanya revisi Undang-Undang KPK. Sebab, aturan tersebut dianggap sudah belasan tahun belum diperbarui. Aturan yang dimaksud ialah UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
ADVERTISEMENT
"UU KPK ini sudah 17 tahun usianya, sehingga harus dievaluasi," ujarnya dalam Diskusi Polemik MNCTrijaya dengan tema "KPK adalah Koentji" di d'Consulate Resto, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9).
Diskusi Polemik MNC Trijaya 'KPK adalah Koentji' di d'Consulate Resto, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9). Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
Namun, Nasir meminta semua pihak tak langsung mengkaitkan revisi UU KPK dengan upaya pelemahan. Namun ia juga tidak sependapat bila sebuah lembaga terlalu kuat.
"Kita tidak ke kiri dan ke kanan, tidak termasuk golongan yang ingin melemahkan atau yang termasuk yang menguatakan. Kalau orang terlalu kuat, bahaya," ucapnya.
Nasir menyebut revisi UU ini merupakan momentum untuk memperbaiki KPK sebagai amanah reformasi.
"Momentum pemilihan KPK ini adalah memomen membaiki KPK. Memperbaiki bukan berarti salah. Jadi mohon jangan dramatisir seolah DPR ingin mengolah melemahkan dan ada yang bilang mari kita kuatkan bersama," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Revisi UU KPK usulan DPR memuat sejumlah hal. Mulai dari soal Dewan Pengawas KPK hingga kewenangan penghentian penyidikan dan penuntutan.
Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan bahwa revisi itu berpotensi melemahkan kinerja lembaga antikorupsi itu.
"Terdapat 9 persoalan di draf RUU KPK yang berisiko melumpuhkan kerja KPK," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/9).