Politikus PPP Habil Marati Didakwa Danai Pembelian Senjata Ilegal

19 September 2019 15:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang dakwaan Habil Marati di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2019). Foto: Adhim Mughni/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang dakwaan Habil Marati di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2019). Foto: Adhim Mughni/kumparan
ADVERTISEMENT
Politikus PPP Habil Marati didakwa terlibat bersama dengan mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen dalam kepemilikan 4 pucuk senjata api dan 117 peluru ilegal. Habil disebut menjadi salah satu penyokong dana bagi Kivlan dalam pembelian senjata tanpa perizinan itu.
ADVERTISEMENT
Empat senjata api itu terdiri dari pistol laras pendek jenis revolver merk Taurus kaliber 38 mm, pistol laras pendek jenis Mayer hitam kaliber 22 mm, pistol laras pendek jenis revolver kaliber 22 mm dan senjata api laras panjang rakitan kaliber 22 mm. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019.
"Sebagai orang yang melakukan atau turut melakukan perbuatan tindak pidana yaitu tanpa hak, menerima, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, yakni berupa 4 pucuk senjata api dan 117 peluru tajam," kata jaksa penuntut umum pada saat membacakan surat dakwaan Habil di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/8).
ADVERTISEMENT
Menurut jaksa, Habil kenal dengan Kivlan sejak 2004. Saat itu ada diskusi Gerakan Musyawarah Bangsa Indonesia (GMBI), serta pada suatu diskusi pada 2018.
Habil diduga memberikan uang SGD 15 ribu (Rp 153 juta) kepada Kivlan. Uang itu disebut jaksa digunakan oleh Kivlan untuk membeli senjata.
Kivlan disebut membeli senjata ilegal kepada sejumlah orang melalui orang suruhannya bernama Helmi Kurniawan alias Iwan. Helmi membeli senjata laras pendek jenis revolver merk Taurus kaliber 38 mm tanpa peluru dan surat-surat resmi seharga Rp 50 juta.
Pada 9 Februari 2019 sekitar 12.00 WIB, Kivlan bertemu Helmi dan seorang lain bernama Tajudin di Kelapa Gading, Jakarta. Saat itu Kivlan menyuruh uang dari Habil sebesar SGD 15 ribu ditukar ke dalam bentuk rupiah.
ADVERTISEMENT
Uang itu ditukarkan bernilai sekitar Rp 151,5 juta. Kivlan mengambil Rp 6,5 juta untuk keperluannya. Sedangkan sisanya sebesar Rp 145 juta untuk mengganti uang Helmi dalam pembelian senjata seharga Rp 50 juta, operasional Helmi dan untuk membeli senjata lainnya. Helmi juga memberi Tajudin sebesar Rp 25 juta.
Menurut jaksa, Helmi menemui Habil atas perintah Kivlan pada 10 Maret 2019 di Jakarta Selatan. Habil saat itu memberikan uang Rp 10 juta kepada Helmi. Ia juga berjanji akan memberikan uang Rp 50 juta kepada Helmi untuk operasional. Namun tidak dijelaskan operasional dalam konteks ini.
Habil lalu bertemu dengan Helmi dengan memberikan uang Rp 50 juta. "Dan mengatakan bahwa uang itu dibutuhkan Helmi Kurniawan untuk kepentingan bangsa dan negara dan berpesan agar saksi Helmi tetap bersemangat," kata jaksa.
Habil Marati. Foto: Twitter.com
Menurut jaksa, Helmi atas perintah Kivlan membeli senjata kepada seseorang bernama Adnil. Helmi membeli 3 pucuk senjata api laras pendek jenis Mayer hitam kaliber 22 mm, jenis Revolver kaliber 22 mm dan senjata api laras panjang. Helmi disebut menyerahkan uang Rp 11,5 juta untuk 3 senjata tersebut.
ADVERTISEMENT
Habil didakwa bersama-sama dengan Kivlan Helmi, Tajudin, Azwarmi, Irfansyah, Adnil dan Asmaizulfi. Perbuatan Habil dianggap melanggar 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 56 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, dalam konferensi pers di Kemenkopolhukam, polisi mengungkap keterlibatan Habil Marati sebagai donatur rencana pembunuhan empat tokoh nasional, yakni Menko Maritim Luhut Panjaitan, Menko Polhukam Wiranto, Kepala BIN Budi Gunawan, Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Goris Mere dan satu pimpinan lembaga survei Yunarto Wijaya.
Diketahui, sepak terjang Habil Marati tak banyak mencuat ke publik. Habil Marati pada Pileg 2019 ini ikut mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI dengan dapil Sulawesi Tenggara. Pada 2008, dia pernah diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan aliran dana BI.
ADVERTISEMENT