Politikus PPP Minta Jokowi Konsultasi ke DPR Soal Komando Gabungan TNI

22 Mei 2018 16:22 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekretaris Jenderal DPP PPP, Arsul Sani. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris Jenderal DPP PPP, Arsul Sani. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
Anggota Panja Revisi UU Anti Terorisme Arsul Sani menjelaskan, pelibatan TNI untuk penanganan terorisme di Indonesia harus berdasarkan dengan aturan UU yang ada, khususnya UU nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
ADVERTISEMENT
"Jadi gini kan sekarang kalau ingin melibatkan TNI aturannya itu kan harus diundang-undang TNI, itu kan harus melalui keputusan politik negara yang diambil oleh presiden," kata politukus PPP ini di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/5).
Sehingga, jika ada keputusan politik negara yang melibatkan TNI harus dikosnultasikan dengan DPR. Ia kemudian mencontohkan wacana pengaktifan Komando Operasi Khusus Gabungan TNI.
Bagi Arsul, Koopsusgab bersifat selalu bersedia jika dibutuhkan kepolisian dalam penanganan aksi terorisme di Indonesia.
"Nah namanya keputusan politik negara itu harus diambil melalui mekanisme undang-undang pertahanan negara, jadi presiden harus konsultasi dengan DPR, " ujarnya.
"Coba kita bayangkan kalau mau mengerahkan Koopsusgab, Koopsusgab ini kan sebetulnya satuan kecil aja yang itu kan ready to move batalion sebut aja begitu," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Hingga dengan sekarang pengaktifan kembali koopsusgab TNI masih sekedar usulan dari Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. Namun, usulan tersebut sudah mendapatkan persetujuan dari Presiden Jokowi sendiri.